BINJAI | Pelaksanaan proyek revitalisasi yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp433 juta di TK Negeri Pembina II, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, kembali menjadi perhatian publik setelah dilakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah.
Kepala TK Negeri Pembina II, Viska Pane, didampingi Ketua Panitia Pembangunan, Drs. Haris Riswansyah, saat menerima tim media menyampaikan permohonan agar pemberitaan mengenai pelaksanaan proyek tersebut tidak dipublikasikan.
Dalam kesempatan itu, Viska menjelaskan bahwa pembangunan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp433 juta sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab pihak sekolah sebagai penerima bantuan.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk konfirmasi atas pengelolaan proyek revitalisasi yang belakangan menjadi perhatian masyarakat. Pihak sekolah menegaskan bahwa pekerjaan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam program pemerintah.
Pada pertemuan tersebut, wartawan juga mengonfirmasi informasi mengenai kedekatan Viska Pane dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai. Menjawab pertanyaan tersebut, Viska mengakui bahwa dirinya memang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat dimaksud.
“Saya saudara Plt Dinas Pendidikan Pemko Binjai, karena memang ada hubungan keluarga,” ujar Viska. Jumat (24/7/2026).
Selain membahas hubungan keluarga tersebut, tim media juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi yang sebelumnya menjadi sorotan.
Wartawan mempertanyakan dasar hukum pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh), mengingat pekerjaan revitalisasi dilaksanakan secara swakelola oleh pihak sekolah tanpa melalui proses tender dan tidak menggunakan badan usaha berbentuk CV maupun PT sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi.
Menanggapi pertanyaan itu, Viska membenarkan bahwa proyek tidak dikerjakan oleh perusahaan penyedia jasa konstruksi. Menurutnya, pekerjaan dilakukan langsung oleh pihak sekolah dengan melibatkan tenaga kerja atau tukang yang direkrut untuk menyelesaikan pembangunan.
Meski demikian, ia mengatakan kewajiban perpajakan tetap dipenuhi selama pelaksanaan proyek berlangsung.
“Pembayaran pajak tetap dilakukan sebesar 12 persen, kemudian untuk para pekerja atau tukang juga dikenakan pajak sebesar 5 persen,” jelasnya.
Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum pengenaan potongan pajak sebesar 5 persen terhadap para pekerja, Viska tidak memberikan uraian secara rinci.
“Ya begitu lah bang, mau bagaimana lagi,” katanya singkat.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Ketua LSM P3H Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede. Menurutnya, pengakuan Kepala TK Negeri Pembina II mengenai adanya hubungan keluarga dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai perlu mendapat penjelasan resmi agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
Jaspen berharap Dinas Pendidikan Kota Binjai memberikan klarifikasi terkait pernyataan tersebut, termasuk menjelaskan apakah hubungan kekeluargaan tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas, kewenangan maupun proses penyelenggaraan program pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
Selain itu, ia juga meminta adanya penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi yang dikerjakan secara swakelola, termasuk dasar hukum pengenaan pajak terhadap pekerjaan konstruksi maupun tenaga kerja yang terlibat.
Menurut Jaspen, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam pelaksanaan program yang dibiayai APBN sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai tata kelola anggaran, mekanisme pelaksanaan pekerjaan, serta pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai terkait pernyataan hubungan keluarga yang disampaikan Kepala TK Negeri Pembina II maupun mengenai mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Od-22)







