BINJAI | Dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) dan tata kelola kepegawaian kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kota Binjai. Dua oknum guru di SD Negeri 027977, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, diduga tidak menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya, namun tetap menerima gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Informasi yang dihimpun Harian Orbit pada Rabu (17/6/2026) menyebutkan, dua guru yang menjadi sorotan adalah guru mata pelajaran Agama berinisial Fd serta wali kelas IV-A berinisial My. Keduanya diduga tidak melaksanakan kewajiban sebagai tenaga pendidik dalam kurun waktu tertentu, namun hak keuangan berupa gaji dan tunjangan profesi tetap diterima.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi itu dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan disiplin ASN maupun aturan mengenai pemberian tunjangan profesi guru yang mensyaratkan pelaksanaan tugas sesuai beban kerja dan kehadiran.
Harian Orbit telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Saat dihubngi melalui telepon selular pada Rabu (17/6/2026), My membantah tuduhan tersebut. Dengan nada tegas ia menyatakan bahwa dirinya tetap aktif menjalankan tugas sebagai guru.
“Itu tidak benar. Siapa yang kasih tahu wartawan? Tunjukkan dan buktikan siapa narasumbernya. Saya akan menempuh jalur hukum. Saya tetap aktif mengajar di sekolah,” ujarnya.
Sementara itu, guru Agama SD Negeri 027977, yang berinisial Fd, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.
Konfirmasi Terpisah , Kepala Sekolah SD.Negri 027977. Sutarmin saat dikonfirmasi harian Orbit , Rabu (17/6/2026) sekira pukul 17.18.wib melalui pesan WhatsApp untuk dimintai tanggapan. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan juga belum memberikan jawaban maupun klarifikasi.
Menanggapi informasi tersebut, Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede, meminta Dinas Pendidikan Kota Binjai segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap administrasi kehadiran, beban kerja, serta pencairan gaji dan tunjangan profesi guru di SD Negeri 027977.
Menurut Jaspen, apabila benar terdapat guru yang tidak melaksanakan tugas namun tetap menerima hak keuangan dari negara, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan kepegawaian yang berlaku. Sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dan profesional. Data absensi, jurnal mengajar, daftar hadir elektronik maupun manual, serta dokumen pencairan tunjangan harus diperiksa. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan ataupun negara mengalami potensi kerugian apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Jaspen.
LSM P3H Sumut juga mendorong Inspektorat Kota Binjai dan Dinas Pendidikan untuk melakukan audit internal terhadap dugaan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola pendidikan dan penggunaan anggaran negara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai belum memberikan penjelasan resmi terkait informasi tersebut. Harian Orbit tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Od-22)







