Setiap 5 Juni, dunia memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Namun, dalam konteks Indonesia hari ini, peringatan itu seharusnya tidak berhenti sebagai agenda seremoni, unggahan media sosial, atau kerja bakti sesaat. Hari Lingkungan Hidup perlu menjadi ruang refleksi nasional: sudah sejauh mana pembangunan kita benar-benar menghitung daya dukung alam, keselamatan warga, dan masa depan generasi berikutnya?
Tahun 2026, tema global Hari Lingkungan Hidup Sedunia adalah “Inspired by Nature. For Climate. For Our Future”, dengan penekanan pada aksi iklim berbasis alam, partisipasi publik, dan inovasi hijau. Di Indonesia, tema nasional yang diangkat adalah “Saatnya Bekerja untuk Iklim”. Dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2026, peringatan ini ditempatkan sebagai respons atas triple planetary crisis: perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi.
Surat edaran tersebut juga mendorong Gerakan Indonesia ASRI, kerja bakti lingkungan, pemilahan sampah, kampanye publik, serta kolaborasi lintas sektor. Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH juga menegaskan bahwa tema #NowForClimate menjadi ajakan bagi pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat untuk memperkuat kolaborasi aksi nyata lingkungan.
Pertanyaannya, apa arti “bekerja untuk iklim” bagi Indonesia?
Sebagai negara kepulauan, Indonesia berada di garis depan krisis iklim. Kenaikan suhu, cuaca ekstrem, banjir, longsor, kekeringan, abrasi, dan naiknya permukaan laut bukan lagi ancaman jauh di masa depan. BMKG mencatat bahwa tren kejadian banjir dan tanah longsor dalam kurun 2010–2025 meningkat seiring tren kenaikan suhu dan perubahan iklim, dengan wilayah kejadian tinggi antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, dan sejumlah wilayah Sumatra. Dalam catatan BMKG lainnya, kenaikan muka laut di Indonesia pada periode 1992–2022 rata-rata sekitar 4,0 ± 0,4 mm per tahun, yang berdampak pada banjir pesisir, mundurnya garis pantai, dan meningkatnya kerentanan wilayah pesisir.
Krisis iklim bukan hanya peristiwa alam dari sudut pandang sosiologi lingkungan. Ia adalah krisis sosial. Banjir tidak hanya soal curah hujan, tetapi juga soal tata ruang. Longsor tidak hanya soal lereng, tetapi juga soal pembukaan lahan. Sampah tidak hanya soal perilaku individu, tetapi juga soal sistem produksi, konsumsi, pengangkutan, dan tanggung jawab industri. Deforestasi tidak hanya soal hutan yang hilang, tetapi juga soal model ekonomi yang sering lebih cepat menghitung keuntungan jangka pendek daripada kerugian ekologis jangka panjang.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa deforestasi netto Indonesia tahun 2024 tercatat sebesar 175,4 ribu hektare, berasal dari deforestasi bruto 216,2 ribu hektare dikurangi reforestasi 40,8 ribu hektare. Mayoritas deforestasi bruto terjadi di hutan sekunder, yakni 200,6 ribu hektare atau 92,8 persen. Angka ini perlu dibaca bukan sekadar sebagai statistik kehutanan, melainkan sebagai tanda bahwa perlindungan hutan masih menjadi pekerjaan besar. Hutan adalah penyimpan karbon, penjaga air, rumah keanekaragaman hayati, dan ruang hidup masyarakat adat serta komunitas lokal.
Masalah lain yang tidak kalah mendesak adalah sampah. Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menyebutkan bahwa timbulan sampah Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton, tetapi baru 39,01 persen atau 22,09 juta ton yang dikelola secara layak; mayoritas sisanya masih dibuang ke TPA terbuka yang mencemari lingkungan dan tidak memenuhi standar pengelolaan modern. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional juga menyediakan data pengelolaan sampah dari 514 kabupaten/kota sebagai basis pengambilan keputusan. Artinya, problem sampah bukan hanya persoalan membuang pada tempatnya, tetapi juga persoalan tata kelola kota, anggaran daerah, infrastruktur pengolahan, tanggung jawab produsen, dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Di sinilah pentingnya membaca lingkungan sebagai persoalan keadilan. Masyarakat miskin kota sering tinggal di ruang paling rentan banjir. Nelayan kecil paling cepat merasakan perubahan musim dan rusaknya pesisir. Petani paling awal menanggung ketidakpastian hujan. Masyarakat adat dan komunitas lokal paling sering berhadapan dengan konflik lahan ketika ruang hidupnya berubah menjadi konsesi, perkebunan, tambang, atau proyek infrastruktur. Mereka kerap menjadi kelompok yang paling sedikit menyumbang kerusakan, tetapi paling besar menanggung dampaknya.
Maka Hari Lingkungan Hidup tidak cukup dirayakan dengan menanam pohon tanpa perawatan, membersihkan sampah tanpa membenahi sistem, atau membuat kampanye hijau tanpa mengubah arah kebijakan. Peringatan ini harus menjadi momentum untuk memeriksa ulang relasi antara negara, pasar, masyarakat, dan alam.
“Bekerja untuk iklim” setidaknya menuntut lima agenda nasional.
Pertama, tata ruang harus benar-benar berbasis risiko ekologis. Pembangunan perumahan, kawasan industri, jalan, bendungan, kawasan wisata, dan perkebunan tidak boleh mengabaikan daya dukung lingkungan. Ketika ruang resapan air hilang, hutan dibuka, dan pesisir direklamasi tanpa kendali, bencana tidak lagi bisa disebut semata-mata sebagai bencana alam.
Kedua, perlindungan hutan dan ekosistem alam harus menjadi agenda utama mitigasi iklim. Tema global “Inspired by Nature” mengingatkan bahwa alam bukan hambatan pembangunan, melainkan infrastruktur kehidupan. Hutan, mangrove, gambut, sungai, dan terumbu karang adalah benteng alami yang jauh lebih murah dan lebih berkelanjutan dibandingkan biaya pemulihan bencana.
Ketiga, pengelolaan sampah harus bergerak dari pendekatan kumpul-angkut-buang menuju ekonomi sirkular. Pemilahan sampah dari rumah tangga penting, tetapi tidak cukup jika tidak tersedia fasilitas pengolahan, pasar daur ulang, insentif produsen, dan kebijakan pengurangan sampah dari sumbernya. Sampah harus dilihat sebagai cermin pola konsumsi masyarakat modern.
Keempat, transisi energi dan ekonomi hijau harus adil. Pengurangan emisi tidak boleh hanya menjadi bahasa teknokratis, tetapi harus menjawab nasib pekerja, masyarakat lokal, dan daerah yang selama ini bergantung pada sektor ekstraktif. Transisi yang tidak adil hanya akan memindahkan beban dari satu kelompok ke kelompok lain.
Kelima, partisipasi publik harus lebih bermakna. Warga tidak boleh hanya diajak menanam pohon atau membersihkan pantai, tetapi juga dilibatkan dalam pengawasan izin, pemantauan kualitas lingkungan, penyusunan kebijakan daerah, dan evaluasi proyek pembangunan. Demokrasi lingkungan berarti masyarakat memiliki hak untuk tahu, hak untuk terlibat, dan hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat.
Indonesia sebenarnya memiliki modal sosial yang kuat. Tradisi gotong royong, pengetahuan lokal, komunitas warga, gerakan anak muda, kampus, pesantren, sekolah, kelompok perempuan, komunitas adat, dan organisasi masyarakat sipil dapat menjadi kekuatan besar untuk memperluas aksi iklim. Namun modal sosial itu harus bertemu dengan keberanian kebijakan. Tanpa regulasi yang tegas, penegakan hukum yang konsisten, dan perubahan model pembangunan, gerakan warga akan mudah berhenti sebagai aktivitas simbolik.
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 mengingatkan kita bahwa krisis lingkungan bukan sekadar urusan kementerian, aktivis, atau komunitas pecinta alam. Ia adalah urusan pangan, kesehatan, pekerjaan, pendidikan, permukiman, dan keselamatan warga. Ketika lingkungan rusak, yang terganggu bukan hanya ekosistem, tetapi juga kehidupan sosial.
Maka, “Saatnya Bekerja untuk Iklim” harus dimaknai sebagai ajakan untuk keluar dari kebiasaan lama: membangun tanpa menghitung daya dukung, mengejar pertumbuhan tanpa memulihkan kerusakan, dan memperlakukan alam sebagai gudang bahan mentah tanpa batas. Indonesia membutuhkan cara pandang baru, bahwa masa depan ekonomi hanya mungkin bertahan jika fondasi ekologisnya dijaga.
Hari ini, kita cukup banyak memiliki slogan lingkungan. Di sisi lain yang juga kita butuhkan adalah keberanian untuk menjadikan lingkungan sebagai pusat keputusan pembangunan, sebab bekerja untuk iklim pada akhirnya adalah bekerja untuk manusia: untuk anak-anak yang berhak menghirup udara bersih, untuk warga pesisir yang berhak aman dari abrasi, untuk petani yang berhak atas musim yang lebih pasti, untuk masyarakat adat yang berhak atas ruang hidupnya, dan untuk generasi mendatang yang berhak mewarisi Indonesia yang masih layak dihuni.
(Penulis: Dr. Fitri Ramdhani Harahap, M.Si – Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung)







