BINJAI | Sikap yang dinilai arogan dan tidak harmonis dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMA Negeri 5 Binjai kembali menjadi sorotan publik. Hal itu mencuat setelah yang bersangkutan menolak kegiatan klarifikasi dan konfirmasi yang dilakukan wartawan Harian Orbit terkait pembongkaran bangunan tempat tinggal penjaga sekolah yang diduga dilakukan tanpa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penghapusan aset.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (09/06/2026), saat sejumlah wartawan mendatangi SMA Negeri 5 Binjai untuk meminta klarifikasi mengenai berbagai persoalan yang berkembang selama masa kepemimpinan Plt Kepala Sekolah, termasuk dugaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pembongkaran bangunan rumah dinas penjaga sekolah yang belakangan menuai sorotan publik.
Sesuai prosedur jurnalistik, kedatangan wartawan terlebih dahulu dilaporkan kepada petugas keamanan (sekuriti) sekolah dengan menyampaikan maksud dan tujuan untuk melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah.
“Bapak Kepsek saat ini ada di ruang kerjanya, bapak tunggu ya,” ujar seorang petugas keamanan kepada wartawan.
Tak lama kemudian, petugas keamanan tersebut kembali menemui wartawan dan menyampaikan pesan dari plt. kepala sekolah bahwa yang bersangkutan tidak bersedia menerima konfirmasi karena sedang mengikuti kegiatan rapat virtual bersama pihak kementerian di Jakarta.
“Maaf bang, bapak tidak bersedia dikonfirmasi karena ada kegiatan zoom,” ujar petugas keamanan menyampaikan pesan tersebut.
Sikap tersebut mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede. Ia menyayangkan tindakan yang dinilai tidak kooperatif terhadap insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Wartawan datang untuk konfirmasi dan mencari informasi yang berimbang, bukan untuk mencari persoalan. Kenapa justru dipersulit dengan berbagai alasan untuk bertemu dengan Plt kepala sekolah,” ujar Jaspen.
Menurutnya, komunikasi yang baik antara pejabat publik dan media merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan lembaga pendidikan.
Jaspen menegaskan bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, wartawan memiliki hak untuk mencari dan memperoleh informasi guna memenuhi kebutuhan publik. Karena itu, pejabat publik diharapkan mampu memberikan keterangan yang benar, proporsional dan terbuka terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan media.
“Kita prihatin terhadap sikap yang terkesan arogan dan kurang harmonis terhadap media. Padahal pers merupakan mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” katanya.
Atas tindakan yang dinilai tidak kooperatif tersebut, Jaspen berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pendidikan Sumatera Utara dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja Plt Kepala SMA Negeri 5 Binjai selain di evaluasi kinerjanya , kami minta Bapak Gubsu melalui Dinas Pendididiakan Sumatera Utara untuk segera mencopot Rumpia Ginting dari PLT Kepsek SMA Negri 5 Binjai , agar tercipta hubungan yang lebih baik antara lembaga pendidikan dengan insan pers.” Pinta jaspen
Sorotan terhadap SMA Negeri 5 Binjai sendiri tidak terlepas dari mencuatnya dugaan pelanggaran prosedur dalam pembongkaran bangunan rumah dinas atau tempat tinggal penjaga sekolah yang berada di lingkungan sekolah tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bangunan yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal penjaga sekolah telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Namun proses pembongkaran itu diduga dilakukan tanpa dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Acara Pembongkaran maupun dokumen penghapusan aset yang menjadi syarat administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Menurut Jaspen Pardede, setiap aset pemerintah yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah tidak dapat dibongkar begitu saja tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Eksekusi atau pembongkaran bangunan yang merupakan aset daerah wajib melalui proses pemeriksaan, penilaian, berita acara serta persetujuan penghapusan aset dari pihak yang berwenang. Jika tahapan tersebut tidak dilaksanakan, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun potensi kerugian daerah,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala SMA Negeri 5 Binjai, Rumpia Ginting, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan konfirmasi maupun dasar administrasi pembongkaran bangunan rumah dinas penjaga sekolah tersebut.
Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan Sumatera Utara, serta instansi pengelola aset daerah guna memastikan proses pembongkaran aset pemerintah dilakukan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel. (Od-22)







