Binjai  

Pengelolaan Dana BOS dan Uang Komite di SMKN 2 Binjai Diduga Sarat Masalah

SMK Negeri 2 Binjai

BINJAI | Pengelolaan dana pendidikan di SMK Negeri 2 Kota Binjai kembali menjadi sorotan publik. Sekolah kejuruan negeri tersebut diduga menyimpan berbagai persoalan terkait transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan iuran Komite Sekolah yang selama bertahun-tahun dikutip dari para siswa.

Sorotan itu disampaikan Pengamat Sosial Kota Binjai, Adi Surya. Berdasarkan data yang dihimpunnya, pihak sekolah diduga melakukan pengutipan iuran komite kepada seluruh siswa mulai dari kelas X hingga kelas XII sebesar Rp75 ribu per bulan per siswa.

Menurut Adi Surya, jumlah peserta didik di SMK Negeri 2 Binjai diperkirakan mencapai 1.393 siswa. Dengan jumlah tersebut, potensi dana komite yang terkumpul setiap bulan mencapai sekitar Rp104 juta atau lebih kurang Rp1,2 miliar dalam satu tahun.

“Selain mengelola dana komite yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar per tahun, sekolah juga menerima Dana BOS dari pemerintah yang rata-rata mencapai lebih dari Rp2 miliar setiap tahunnya. Artinya, total dana yang dikelola sekolah bisa mencapai lebih dari Rp3 miliar per tahun,” ujarnya.

Namun, kata Adi, hingga saat ini pihaknya mengalami kesulitan memperoleh informasi maupun dokumentasi terkait penggunaan dana tersebut. Bahkan, upaya untuk bertemu dengan Kepala SMK Negeri 2 Binjai, Rully Novar, disebut berulang kali tidak berhasil.

“Sudah beberapa kali kami datang bersama rekan-rekan media untuk meminta klarifikasi. Terakhir pada 3 Juni 2026, kami kembali mendatangi sekolah namun belum juga dapat bertemu dengan kepala sekolah. Informasinya, beliau lebih banyak berada di luar kantor dibandingkan di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, lanjut Adi, memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik serta akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan sekolah negeri. Ia bahkan menduga terdapat penyalahgunaan Dana BOS sekitar 20 hingga 30 persen karena minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kami menduga terdapat ketidakjelasan pemisahan antara Dana BOS yang bersumber dari pemerintah dengan dana yang berasal dari masyarakat melalui iuran komite. Padahal kedua sumber dana tersebut memiliki aturan penggunaan dan pencatatan yang berbeda,” tegasnya.

Praktik pencampuran sumber dana secara tegas dilarang dalam regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2021, Dana BOS wajib dikelola secara terpisah, transparan, serta dipertanggungjawabkan melalui bukti transaksi yang sah dan dapat diverifikasi.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Binjai, dapat melakukan pengusutan secara objektif terhadap pengelolaan anggaran di SMK Negeri 2 Binjai guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 2 Binjai, Rully Novar M.Pd, didampingi Bendahara Penanggungjawab Dana BOS, Muslim S.Pd, saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu membenarkan adanya pengutipan iuran komite sebesar Rp75 ribu per siswa setiap bulan kepada siswa kelas X hingga XII.

Menurut Muslim, pengutipan tersebut dilakukan karena dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang direncanakan sebagai pengganti iuran komite belum terealisasi. Meski demikian, berbagai pihak menilai perlu adanya transparansi yang lebih terbuka agar penggunaan seluruh dana pendidikan dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat secara jelas dan akuntabel. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *