BINJAI |Akses terhadap Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kota Binjai menjadi sorotan. Pengamat Sosial Kota Binjai, Adi Surya, bersama sejumlah awak media mengaku kesulitan menemui Kepala SMK Negeri 2 Binjai, Rully Novar, saat hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait sejumlah program serta pengelolaan keuangan sekolah.
Upaya konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai pengumpulan dana (UANG) komite sekolah, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 dan 2025, serta pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari tahun 2023 hingga 2026.
Menurut Adi Surya, dirinya telah beberapa kali mendatangi SMK Negeri 2 Binjai bersama rekan-rekan media, namun selalu mengalami kesulitan untuk bertemu langsung dengan kepala sekolah.
“Sudah beberapa kali kami datang ke sekolah untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi, tetapi kepala sekolah tidak pernah ada di kantor. Kami ingin mendapatkan penjelasan langsung agar informasi yang berkembang di masyarakat bisa diklarifikasi secara terbuka,” ujar Adi Surya kepada Orbit, Rabu (3/6/2026).
Ia mengatakan, kunjungan terakhir yang dilakukan pada 3 Juni 2026 juga belum membuahkan hasil. Kondisi tersebut menurutnya menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dan kedisiplinan pejabat yang memimpin lembaga pendidikan negeri.
Adi Surya menyebutkan bahwa dirinya tidak sendiri dalam menghadapi kesulitan tersebut. Beberapa awak media dan lembaga sosial kontrol lainnya juga mengaku mengalami hal serupa ketika hendak melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.
“Bukan hanya kami. Beberapa rekan media dan lembaga sosial kontrol juga mengalami kesulitan yang sama saat ingin melakukan klarifikasi. Padahal tujuan kami hanya ingin mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” katanya.
Lebih lanjut, Adi Surya menjelaskan terdapat sejumlah item transaksi dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) Tahun 2023 hingga 2025 yang ingin dikonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah maupun Bendahara atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMK Negeri 2 Binjai.
Selain itu, pihaknya juga ingin memperoleh penjelasan mengenai pengelolaan dana komite sekolah yang dihimpun dari siswa kelas X, XI, dan XII. Berdasarkan data yang diperolehnya, jumlah siswa di SMK Negeri 2 Binjai diperkirakan mencapai sekitar 1.393 orang.
“Jika setiap siswa membayar uang komite sebesar Rp75 ribu per bulan, maka potensi dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp104 juta setiap bulan atau lebih kurang Rp1,2 miliar dalam setahun. Selain itu sekolah juga mengelola Dana BOS yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Karena itu sangat wajar apabila kami meminta klarifikasi terkait pengelolaan dana tersebut,” ungkapnya.
Tidak hanya dana komite dan Dana BOS, Adi Surya juga menyatakan pihaknya ingin memperoleh penjelasan mengenai penerimaan serta penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan berbagai transaksi penerimaan maupun pengeluaran yang tercantum dalam RKAS selama periode 2023 hingga 2026.
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagai lembaga pendidikan yang menggunakan anggaran negara dan mengelola dana masyarakat, sekolah dinilai perlu memberikan ruang komunikasi yang baik kepada publik.
“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya bisa terbuka dan memberikan penjelasan. Jangan sampai muncul kesan menghindar karena minimnya akses komunikasi dengan pihak sekolah,” tegas Adi Surya.
Situasi tersebut, lanjutnya, dapat memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Minimnya akses komunikasi dengan pimpinan sekolah dinilai berpotensi menghambat upaya transparansi, khususnya terkait pengelolaan program pendidikan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara maupun masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Negeri 2 Kota Binjai, termasuk Kepala Sekolah Rully Novar, belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. (Od-22)







