BINJAI | Polemik pengelolaan dana hibah dan penghimpunan dana zakat, infak, serta sedekah di lingkungan Pemerintah Kota Binjai kembali menjadi sorotan publik. Saat dikonfirmasi terkait informasi dan dokumentasi mengenai transfer dana hibah dari APBD Pemko Binjai kepada BAZNAS Kota Binjai selama periode 2021 hingga 2025, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdako Binjai, Ari, seolah kebakaran jenggot dan terkesan enggan memberikan penjelasan secara rinci.
Sikap tersebut terlihat ketika Kabag Kesra meminta agar pertanyaan mengenai pengelolaan dana hibah maupun tata kelola zakat dan infak tidak hanya ditujukan kepadanya. Ia menyarankan wartawan untuk meminta keterangan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Aku tidak enak bang, karena aku di bidang Kesra. Tak enak sama para ustaz kalau aku yang memberikan keterangan soal proposal dana hibah untuk BAZNAS,” ujar Ari kepada wartawan. Jum’at lalu.
Ia menegaskan dirinya berada pada posisi yang kurang nyaman untuk menjelaskan lebih jauh karena tugasnya berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan hubungan dengan tokoh-tokoh agama. Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi pengelolaan dana yang melibatkan lembaga pengelola zakat tersebut.
Berdasarkan keterangan Wakil Ketua II BAZNAS Kota Binjai, Ahmad Khairul Badri, lembaganya menerima dana hibah dari APBD Pemko Binjai sebesar Rp250 juta pada tahun 2022, kemudian Rp300 juta per tahun pada periode 2023 hingga 2025, serta Rp150 juta pada tahun 2026. Namun, rincian penggunaan dana hibah tersebut selama lima tahun terakhir belum dipaparkan secara detail kepada publik.
Di sisi lain, polemik mengenai penghimpunan zakat dan infak juga terus berkembang. Ahmad Khairul Badri menegaskan bahwa BAZNAS tidak pernah melakukan pemotongan langsung terhadap gaji ASN. Menurutnya, dana yang diterima berasal dari setoran bendahara masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Yang kami terima adalah dana hasil setoran dari bendahara masing-masing OPD. Tidak ada mekanisme pemotongan langsung oleh BAZNAS,” katanya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan hasil penelusuran yang disampaikan Direktur Eksekutif LSM P3H Sumatera Utara, M. Jaspen Pardede.
Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya mengindikasikan adanya pemotongan rutin sebesar 2,5 persen terhadap penghasilan ASN Muslim yang kemudian disalurkan ke BAZNAS melalui bendahara gaji di sejumlah OPD.
“Informasi yang kami peroleh menyebutkan bahwa gaji ASN Muslim dipotong sebesar 2,5 persen pada saat pencairan dan dana tersebut disalurkan ke BAZNAS. Bahkan terdapat indikasi adanya teguran apabila setoran tidak dilakukan,” ungkap Jaspen. Rabu (20/5/2026).
Menurut Jaspen, berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi yang dihimpun, potensi dana yang terkumpul setiap bulan diperkirakan mencapai Rp220 juta hingga Rp240 juta. Angka tersebut berbeda dengan keterangan BAZNAS yang menyebut rata-rata penerimaan zakat dan infak sejak April 2021 sekitar Rp160 juta per bulan.
Keluhan serupa juga muncul dari kalangan tenaga pendidik. Sejumlah guru mengaku mengalami pemotongan rutin yang disebut sebagai infak sebesar Rp50 ribu bagi guru nonsertifikasi dan Rp100 ribu untuk guru sertifikasi.
Adi Surya, salah seorang perwakilan guru, mengatakan pemotongan dilakukan melalui bendahara tanpa penjelasan yang memadai kepada para guru.
“Banyak rekan guru mempertanyakan kebijakan itu karena tidak pernah mendapat penjelasan secara detail. Saat gaji diterima, potongan tersebut sudah langsung ada,” ujarnya.
Menurut Adi, pengelolaan dana zakat dan infak perlu dilakukan secara lebih transparan, terutama menyangkut penggunaan dana dan laporan pertanggungjawaban kepada para pihak yang berkontribusi.
Sementara itu, BAZNAS Kota Binjai memaparkan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan. Salah satunya program bedah rumah tidak layak huni yang mencatat 22 unit rumah pada tahun 2022, sebanyak 49 unit pada 2023, 35 unit pada 2024, dan 19 unit pada 2025.
Dari sisi penerimaan, BAZNAS mencatat dana zakat periode Januari hingga Juni 2025 mencapai Rp983 juta, sementara sumbangan lainnya sebesar Rp1,14 miliar. Untuk infak dan sedekah tahun 2025, dana yang berasal dari SKPD Pemko Binjai tercatat Rp521 juta, unit non-SKPD Rp35 juta, serta sumbangan pribadi sekitar Rp231 juta.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi masih menjadi kebutuhan penting guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Adi Surya bahkan meminta aparat penegak hukum di Sumatera Utara, Kajatisu dan khususnya Kejaksaan Negeri Binjai, untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan persoalan pengelolaan dana zakat, infak, serta penggunaan anggaran hibah APBD yang berkaitan dengan BAZNAS Kota Binjai sejak tahun 2021 hingga 2025.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh proses pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat maupun APBD dapat dipastikan berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. (Od-22)







