LABUHANBATU I Seorang pria berinisial NS (32), warga Jalan Ahmad Doyan Link II, Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2026, sekitar Pukul 22.00 WIB oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba, Ipda Sastrawan Ginting.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,03 gram, satu kotak rokok merek Commodore, satu unit telepon genggam Oppo berwarna ungu, serta uang tunai sebesar Rp.2.200.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya yang akan diperjualbelikan dan mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial AL yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menyampaikan, bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk melengkapi berkas penyidikan, serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Jumat (26/6/2026), menegaskan, komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Reporter : Robert Simatupang







