Medan  

Komisi D DPRD Sumut Desak Percepatan UU Transportasi Online

Komisi D DPRD Sumut menggelar RDP bersama OJOL terkait mengenai aplikasi.

MEDAN | Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya mendorong percepatan pengesahan Undang-Undang (UU) Transportasi Online sebagai payung hukum yang selama ini dinantikan jutaan pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. DPRD menilai sudah saatnya negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pengemudi yang menjadi bagian penting dari sistem transportasi nasional.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sumut bersama perwakilan komunitas ojol di Gedung DPRD Sumut, Jumat (26/6/2026). Rapat dipimpin Ketua Komisi D Timbul Jaya Hamonangan Sibarani didampingi Wakil Ketua Yahdi Khoir Harahap dan Sekretaris Viktor Silaen, Kiki Handoko Sembiring serta Defri Nouval Pasaribu.

Dalam forum tersebut, para pengemudi menyampaikan berbagai persoalan yang hingga kini belum terselesaikan, mulai dari besaran potongan aplikator, sistem pembagian order, hingga tidak adanya regulasi yang secara khusus mengatur transportasi online.

Perwakilan komunitas ojol, Dodi, mengatakan para pengemudi sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah, bahkan rela menempuh perjalanan dari Medan ke Jakarta menggunakan sepeda motor selama 16 hari demi memperjuangkan lahirnya UU Transportasi Online. Namun hingga kini, perjuangan tersebut belum membuahkan hasil.

“Kami hanya ingin ada kepastian hukum. Jangan lagi kami terus disuruh menunggu tanpa kejelasan. Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada jutaan pengemudi transportasi online,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Yahdi Khoir Harahap menilai seluruh persoalan yang dihadapi pengemudi transportasi online bermuara pada belum adanya regulasi yang mengikat.

“Inti dari semua persoalan ini adalah percepatan lahirnya Undang-Undang Transportasi Online. Selama belum ada payung hukum, persoalan tarif, hubungan dengan aplikator maupun perlindungan pengemudi akan terus berulang,” ujar Yahdi.

Ia mengatakan Komisi D akan membawa langsung aspirasi tersebut ke Kementerian Perhubungan dan DPR RI agar pembahasan UU Transportasi Online menjadi prioritas nasional.

“Kami akan mendesak Kementerian Perhubungan dan DPR RI agar segera menuntaskan pembahasan undang-undang ini. Negara tidak boleh membiarkan jutaan pengemudi bekerja tanpa kepastian hukum,” katanya.

Yahdi menambahkan tentang Jaminan sosial tenaga kerja berupa JK (Jaminan Kematian). JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JHT (Jaminan Hari Tua) yang juga belum jelas pengaturannya.

Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Hamonangan Sibarani menegaskan pihaknya tidak ingin RDP tersebut hanya menjadi forum seremonial. Seluruh aspirasi para pengemudi akan segera dibawa ke pemerintah pusat sebagai bahan perjuangan.

“Kami serius mengawal persoalan ini. Bahkan sebelum pertemuan hari ini kami sudah menjadwalkan kunjungan ke Kementerian Perhubungan. Setelah mendengar langsung aspirasi para pengemudi, kami memiliki bahan yang lebih lengkap untuk mendesak pemerintah pusat dan DPR RI segera menerbitkan Undang-Undang Transportasi Online,” tegas Timbul.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan lahirnya regulasi nasional yang memberikan kepastian hukum kepada pengemudi transportasi online.

“Kalau payung hukumnya sudah ada, maka persoalan lain seperti tarif, potongan aplikator, perlindungan kerja hingga kesejahteraan pengemudi akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk diselesaikan,” ujarnya.

RDP tersebut ditutup dengan komitmen Komisi D DPRD Sumut untuk segera menyampaikan aspirasi komunitas ojol kepada Kementerian Perhubungan dan DPR RI. DPRD berharap pemerintah pusat tidak lagi menunda pembentukan UU Transportasi Online, mengingat jutaan pengemudi di seluruh Indonesia telah terlalu lama bekerja tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang memadai. (OM-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *