Medan  

Soroti Dugaan Kejanggalan Sertifikat dan Kredit di Lahan Sengketa, DPRD Sumut Minta OJK Periksa Bank Terkait

Rapat Gabungan DPRD Sumut dalam persoalan Kredit di lahan sengketa

MEDAN | DPRD Sumatera Utara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama Komisi A dan Komisi C DPRD Sumut serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Bank BTN, Bank BRI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung DPRD Sumut, Kamis (25/6/2026).

Rapat tersebut menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerbitan ratusan sertifikat hak atas tanah yang masih berstatus sengketa dan berada dalam sita jaminan pengadilan.

Persoalan itu turut juga dihadiri langsung dari langsung oleh pengadu Dodi Tahir yang didampingi oleh tim kuasa hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan serta Muhammad Akbar Siregar & Rekan.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Prof. Usman Jafar dan Ketua Komisi C Roni Reynaldo Situmorang tersebut berlangsung terbuka dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga serta sejumlah anggota dewan lainnya.

Dalam forum tersebut, DPRD Sumut menilai terdapat hal yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama terkait terbitnya ratusan sertifikat di atas lahan yang disebut masih menjadi objek sengketa hukum dan telah dikenakan sita jaminan sejak tahun 2002.

“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana bisa diterbitkan sertifikat, dilakukan pemecahan, bahkan dibangun kawasan perumahan dan dibebani hak tanggungan, sementara tanah tersebut masih memiliki riwayat sengketa panjang dan disebut masih dalam sita jaminan pengadilan,” ujar Landen Marbun, anggota Komisi A.

Pihak BPN Deli Serdang mengakui objek tanah tersebut memang sedang menjadi perkara di pengadilan dan saat ini statusnya telah di-hold untuk sementara waktu agar tidak dilakukan pelayanan pertanahan lebih lanjut.

Dalam rapat tersebut, sejumlah Anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sumatera Utara juga menyoroti tindakan pemecahan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan setelah Putusan Peninjauan Kembali (PK) II Mahkamah Agung Nomor 756 PK/Pdt/2021 yang kembali menguatkan Putusan Nomor 84/Pdt.G/2001/PN.LP. Menurut para anggota dewan, penerbitan dan pemecahan sertifikat dalam jumlah besar, yang disebut mencapai lebih dari 700 sertifikat, patut memperoleh penjelasan dari BPN karena dinilai telah memperluas dampak sengketa dan berpotensi merugikan masyarakat yang kemudian membeli rumah maupun memperoleh fasilitas kredit di atas objek tanah tersebut.

Selain BPN, DPRD Sumut juga mempertanyakan langkah perbankan yang memberikan fasilitas kredit perumahan di lokasi yang kemudian diketahui bermasalah secara hukum.

BTN menyatakan pemberian kredit dilakukan berdasarkan prosedur perbankan dan pengecekan legalitas yang berlaku saat itu. Sementara BRI menjelaskan hanya terdapat lima debitur yang dibiayai dan setelah menerima surat keberatan dari kuasa hukum Dodi Tahir pada Desember 2022, pihaknya menghentikan pembiayaan baru di kawasan tersebut.

Meski demikian, sejumlah anggota dewan menilai persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh karena menyangkut perlindungan masyarakat yang membeli rumah serta kepastian hukum atas objek tanah.

Urai Kejanggalan

Dalam kesimpulan rapat, DPRD Sumut merekomendasikan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeriksa proses pemberian fasilitas kredit oleh bank-bank terkait, termasuk menilai apakah analisis risiko hukum terhadap lahan tersebut telah dilakukan secara memadai sebelum kredit direalisasikan.

“Dewan melihat ada kejanggalan yang perlu diurai secara transparan. Karena itu, kami meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap bank terkait agar publik memperoleh kepastian apakah seluruh prosedur kehati-hatian telah dijalankan,” ujar Roni, Ketua Komisi C.

Pengadu Dodi Tahir dalam rapat tersebut mengaku telah memperjuangkan haknya selama puluhan tahun dan meminta perlindungan hukum atas dugaan praktik mafia tanah yang disebutnya terjadi dalam proses peralihan dan pemecahan sertifikat.

DPRD Sumut menegaskan akan menindaklanjuti hasil RDP dengan meminta penjelasan lebih lanjut kepada instansi terkait, termasuk kemungkinan menyurati kementerian dan lembaga terkait guna memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif dan transparan.

Kuasa hukum pengadu, Wili Erlangga, S.H., dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, dalam kesempatan tersebut meminta agar BPN Kabupaten Deli Serdang, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersikap terbuka serta memberikan penjelasan yang komprehensif kepada publik mengenai proses penerbitan sertifikat, pemberian fasilitas kredit, dan penerapan prinsip kehati-hatian atas objek tanah yang telah lama menjadi sengketa. Menurutnya, keterbukaan dari seluruh pihak sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat yang telah membeli rumah, serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih luas di kemudian hari.

Wili Erlangga juga meminta agar seluruh instansi terkait menghormati proses hukum yang masih berjalan serta mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pihak yang paling berpotensi dirugikan. Ia berharap hasil RDP ini menjadi langkah awal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses administrasi pertanahan maupun proses pemberian fasilitas kredit, sehingga permasalahan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (OM-10/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *