MEDAN | Kuasa Hukum Kerajaan Nagur Bolag dari Rekan Joeang Law Office, Gusti Ramadhani SH, mengecam dugaan tindakan represif yang dilakukan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate (BSRE) terhadap masyarakat adat Kerajaan Nagur Bolag yang tengah memperjuangkan hak atas tanah leluhur mereka.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada media melalui pesan whatsapp, Jumat (26/6/26), kuasa hukum menilai penyelesaian sengketa agraria seharusnya mengedepankan dialog dan mekanisme hukum, bukan pendekatan keamanan yang berpotensi memperkeruh keadaan.
Kuasa hukum menegaskan, Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini menjadi dasar penguasaan lahan oleh PT Bridgestone telah berakhir masa berlakunya. Menurut mereka, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), HGU merupakan hak yang bersifat terbatas dan tidak memberikan hak kepemilikan atas tanah.
“Dengan berakhirnya HGU, status hukum tanah harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, klaim masyarakat adat atas tanah leluhurnya patut memperoleh perhatian dan penyelesaian secara adil melalui mekanisme hukum,” ujar kuasa hukum dalam pernyataannya.
Mereka juga menilai tindakan masyarakat adat memasang plang dan menyampaikan klaim atas tanah leluhur merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang harus dihormati selama dilakukan secara damai.
Kuasa hukum turut menyoroti dugaan pengerahan personel keamanan lengkap dengan tameng untuk menghadapi masyarakat adat yang datang tanpa senjata. Menurut mereka, pendekatan tersebut dinilai tidak proporsional dan berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya.
“Konflik agraria tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan kekuatan. Jalan terbaik adalah dialog, mediasi, dan penyelesaian melalui proses hukum yang terbuka sehingga tidak memicu konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Sebagai solusi, Rekan Joeang Law Office mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta DPRD Sumut untuk segera memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut melalui pembentukan forum dialog yang melibatkan seluruh pihak, termasuk masyarakat adat, perusahaan, dan instansi terkait.
Selain itu, mereka meminta dilakukan penataan administrasi terhadap lahan eks-HGU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kuasa hukum juga mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila benar terjadi pengerahan personel keamanan yang berujung pada tindakan represif terhadap masyarakat adat.
“Kami berharap seluruh pihak menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak masyarakat adat maupun kepastian berusaha bagi dunia usaha. Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil, bermartabat, dan tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas,” tutup kuasa hukum.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum (APH) mengenai peristiwa tersebut. (OM-10/rel)







