MEDAN | Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut) Muhamad Faisal Hasrimy batal memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/6).
Faisal yang hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Langkat saat proyek tersebut berjalan tampak menunggu di luar ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor.
Namun, hingga persidangan berakhir, dirinya tidak jadi diperiksa karena pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain belum selesai.
“Hari ini dipanggil sebagai saksi kasus korupsi smartboard Langkat, tetapi tidak jadi diperiksa karena antrean pemeriksaan saksi,” kata Faisal di Pengadilan Negeri Medan.
Saat ditanya mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya, Faisal mengatakan masih menunggu penjadwalan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.
“Masih menunggu. Kemungkinan sidang Senin (29/6). Kami tetap taat dan patuh apabila dipanggil,” ujarnya.
Mengenai namanya yang beberapa kali disebut dalam persidangan, Faisal enggan berkomentar lebih jauh.
“Terkait tudingan, biarlah berdasarkan fakta persidangan saja,” katanya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memeriksa empat saksi, yakni Misno selaku pengantar barang, Rudi Martua Hasibuan yang merupakan pegawai honorer, Rukun Syahputra Sinulingga mantan pegawai Dinas Pendidikan Langkat, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat M. Iskandarsyah.
Dalam keterangannya, Iskandarsyah yang saat penyusunan anggaran menjabat Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Langkat menjelaskan pengadaan smartboard berawal dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp245 miliar.
“Kami melaporkan kepada Pj Bupati. Selanjutnya seluruh organisasi perangkat daerah diminta menyusun program untuk penyerapan anggaran SiLPA tersebut,” katanya.
Ia mengatakan TAPD kemudian membahas usulan dari masing-masing OPD, termasuk Dinas Pendidikan yang mengajukan anggaran pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar, terdiri atas Rp32 miliar untuk sekolah dasar (SD) dan Rp17,9 miliar untuk sekolah menengah pertama (SMP).
“Usulan TAPD disetujui Pj Bupati untuk diteruskan ke Badan Anggaran DPRD hingga akhirnya disahkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2024 pada 5 September 2024,” ujarnya.
Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra. Ant







