Binjai  

2 Guru SDN 027977 Binjai Klarifikasi Dugaan Tak Aktif Mengajar

BINJAI | Menyusul mencuatnya dugaan dua guru di SD Negeri 027977 Binjai tidak aktif mengajar namun tetap menerima hak kepegawaiannya, kedua guru yang bersangkutan akhirnya memberikan klarifikasi jum’at (19/6/2026) guna meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Dua tenaga pendidik tersebut yakni guru mata pelajaran Agama berinisial Fd dan wali kelas IV-A berinisial My. Keduanya menegaskan bahwa mereka tetap menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan yang berlaku serta membantah anggapan bahwa mereka tidak melaksanakan kewajiban mengajar.

Guru Agama berinisial Fd menjelaskan bahwa selama ini dirinya tetap hadir dan menjalankan tugas sesuai jadwal yang telah ditetapkan pihak sekolah. Menurutnya, apabila pada waktu tertentu tidak berada di ruang kelas, hal itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan maupun kegiatan administrasi yang menjadi bagian dari tanggung jawab sebagai guru.

Hal senada disampaikan wali kelas IV-A berinisial My. Ia menyebutkan bahwa dirinya tetap melaksanakan proses pembelajaran, menyusun administrasi kelas, melakukan penilaian hasil belajar peserta didik serta menjalankan berbagai tugas tambahan yang diberikan pihak sekolah.

“Kami tetap bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab. Informasi yang menyebut kami tidak aktif mengajar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar My guru Walikelas IV –A saat memberikan klarifikasi di hadapan Kepsek SDN.027977. Sutarmin .

Munculnya dugaan tersebut sebelumnya menjadi perhatian sejumlah pihak yang meminta adanya transparansi dalam tata kelola kepegawaian di lingkungan sekolah. Isu tersebut juga memicu berbagai tanggapan dari masyarakat yang berharap setiap tenaga pendidik menjalankan tugasnya secara profesional.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Sekolah SDN.027977 Sutarmin menilai klarifikasi dari kedua guru merupakan langkah penting untuk memberikan penjelasan kepada publik. Namun demikian, apabila masih terdapat perbedaan informasi, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui mekanisme pembinaan dan pemeriksaan internal oleh instansi yang berwenang, sehingga seluruh fakta dapat diketahui secara objektif.

Prinsip asas praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pihak terkait. Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan persoalan tersebut dapat disikapi secara proporsional, mengedepankan fakta, serta tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu.

Masyarakat pun berharap dunia pendidikan di Kota Binjai tetap mengutamakan profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi, sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan pendidikan dapat terus terjaga. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *