Saksi Tergugat Sebut PT Eramas Coconut Industries Mengulur- ulur Waktu Pembayaran Pesangon Pekerja

MEDAN | Saksi dari 24 pekerja (tergugat) yang dihadirkan kuasa hukum tergugat Endang Surya SH dan Marulop Tua Tampubolon, SH menyebutkan PT Eramas Coconut Industries sering mengulur- ngukur waktu penyelesaian pembayaran pesangon 24 pekerja padahal sudah ada pertemuan bipartet dan anjuran dari Dinas Ketenagakerjaan untuk membayar pesangon kepada 24 pekerja.

Keterangan ini disampaikan saksi Zainal dihadapan Ketua Majelis hakim Zulfida Hanum SH MH dan dua anggota majelis hakim serta kuasa hukum PT Eramas, Coconut Industries (penggugat) saat menjadi saksi tambahan yang diajukan kuasa hukum pekerja (tergugat) pada sidang lanjutan PHI perkara No. 119/Pdt Sus/PHI/2026/ PN Medan Kamis (18.06.2026) di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam kesaksiannya Zainal yang merupakan pengurus PD FSP RTMM SPSI Sumut menjelaskan bahwa dia mengenal 24 pekerja yang di PHK oleh PT Eramas Coconut Industries saat pekerja menyampaikan pengaduan pada serikat pekerja karena di PHK .

“Saya kenal 24 pekerja karena mereka mengadukan masalahnya pada kami PD FSP RTMM SPSI Sumut yang di PHK sejak 2023,” ujar Zainal.

Dari pengaduan pekerja itu, saksi mengatakan telah beberapa kali melakukan pertemuan biparteit dengan PT Eramas Coconut Industries namun tidak mencapai kata kesepakatan sehingga 24 pekerja melanjutkan laporan pengaduan ke Disnaker Kabupaten Deliserdang guna dilakukan pertemuan triparteit.

Namun setelah adanya pertemuan biparteit dan keputusan anjuran, dari mediator Dinas Ketenagakerjaan yang hasil anjurannya PT Eramas Coconut Industries harus membayar pesangon untuk 24 pekerja sekitar Rp, 350 juta. Namun anjuran tidak pernah dilaksanakan perusahaan sampai saat ini.

Selain itu saksi juga menjelaskan adanya temuan kekurangan pembayaran upah terhadap 24 pekerja dan telah melaporkan pada Pengawas Ketenagakerjaan Sumut dari laporan itu keluarlah nota tetapi perusahaan tetap tidak mau membayarkan kekurangan upah sehingga pekerja didampingi saksi melaporkan pada Poldasu.

Pada sidang itu juga, kuasa hukum PT Eramas Coconut Indutries sempat mempertanyakan kapasitas saksi dari pekerja (tergugat) dalam masalah ini. Dan saksi menjawab dia bukan pekerja PT Eramas Coconut Industries tetapi hanya mendampingi para pekerja dari serikat pekerja PD FSP RTMM SPSI Sumut dalam perundingan penyelesaian PHK pekerja.

“PHK nya sejak 2023 walaupun uda ada pertemuan biparteit dan anjuran, PT Eramas Coconut Industties mengulur- ulur waktu pembayaran pesangon,” ungkap.

Selain itu , saksi juga menjelaskan PT Eramas Coconut Industries tidak mendaftarkan 24 pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari perundingan biparteit, triparteit Pengawas Ketenagakerjaan sampai melapor ke Poladasu saya ikut mendampingi 24 pekerja,” pungkas Zainal.

Usai sidang kuasa hukum pekerja (tergugat) Endang, Surya SH berharap majelis hakim PHI dapat mempertimbangkan kesaksian yang, diajukan kuasa hukum pekerja, (tergugat ),mengingat saksi ini yang menerima pengaduan dan ikut langsung mendampingi pernyelesaian kasus PHK terhadap 24 pekerja di PT Eramas Coconut Industries dari pertemuan bipartet, triparteit di Disnaker Kabupaten Deliserdang, Pengawas Ketenagakerjaan Sumut dan laporan ke Poldasu.

“Yang kami hadirkan ini merupakan saksi fakta.dan bukti dokumen kehadiran saksi juga telah kami sampaikan dipersidangan hari ini,” pungkas Endang Surya, SH.

Sebelumnya, 24 pekerja yang pernah bekerja di PT Eramas Coconut Industries Deliserdang telah menyerahkan kuasanya pada Kantor Hukum Endang Surya, SH dan Rekan dengan tim kuasa hukum Endang Surya SH, Akhmad Rivai SH dan Marulop Tua Tampubolon SH guna mendampingi gugatan yang diajukan, PT Eramas Coconut Industries di PHI Pengadilan Negeri Medan,

Hakim PHI Pengadilan Negeri Medan telah beberapa kali melakukan persidangan antara, lain penyampaian replik duplik, pembuktian, keterangan, saksi tergugat. Setelah ini sidang akan dilanjutkan, penyampaian konklusi dari penggugat dan tergugat. (OM-32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *