LANGKAT | Suasana di area perkebunan kelapa sawit di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat mendadak mencekam menyusul adanya dugaan tindak pidana pengancaman terhadap sejumlah pekerja pemanen buah sawit.
Bahkan puluhan preman bersenjata tajam menjarah sawit warga Desa Besilam Bukit Lembasa, Selasa (16/6/2026) pagi. Insiden ini diduga melibatkan sekelompok preman yang pimpin Ra alias EP PA.
Atas hal itu, salah seorang petani mengaku sangat ketakutan. Egrek (alat panen sawit) dari gerombolan EP PA sudah tergantung di pohon sawit miiliknya saat ia hendak memanen di kebunnya.
“Bawa kelewang orang itu. Aku diusir dan diancam mau dibacok saat hendak mengeluarkan hp. Mereka bilang kebun ku itu punya ketuanya, aku langsung kabur karena mereka semua bawa kelewang,” ujar salah satu petani dengan wajah murung.
Tak hanya itu sejumlah petani lain, TN, DH, AG dan lainnya juga mengalami nasib yang sama. Mereka mendapat ancaman saat hendak memanen sawit di kebunnya sendiri.
Tandan-tandan buah sawit yang diharapkan menjadi penopang kehidupan mereka, malah dijarah dengan iringan intimidasi. Akibatnya, mereka pun gagal panen dari lahan kebun yang hasilnya sangat diharapkan untuk sekadar memenuhi nafkah keluarga.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan para petani kepada pemerintahan desa setempat. Mediasi antara petani dan pihak Ra alias EP PA pun digelar di Kantor Desa Besilam Bukit Lembasa, Rabu (17/6/2026) sore.
Dalam pertemuan yang dihadiri ahli waris lahan perkebunan sawit itu, Ek PA juga mengaku sebagai ahli waris dari areal sawit. Ia menyebutkan, lahan perkebunan seluas 16 hektar lebih itu adalah milik bolang (kakek) nya.
“Kebun itu dulunya punya bolang saya. Luasnya 25 hektar dan ada dijual bolang saya 2 hektar. Dulu saya dengar langsung cerita itu dari bolang,” kata EP PA dihadapan Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa Susilawati Br Sembiring dalam pertemuan.
Ironisnya, EP PA mengaku sebagai ahli waris alas hak tidak dapat menghadirkan data otentik dari ahli waris yang diakuinya, klaim yang disampaikan terkesan hanya akal- akalan.
Sejatinya, EP PA mengaku sebagai ahli waris bolangnya terbantahkan karena tak ada bukti otentik. Ia hanya berkisah tanpa ada dokumen resmi sebagai legitimasi atah hak lahan tersebut.
Sementara, Indra Sakti Ginting sebagai ahli waris almarhum Seri Ukur Ginting mampu menghadirkan bukti otentik. Mulai dari dokumen ahli waris hingga bukti berupa kuitansi ganti rugi lahan dan alas hak mampu dihadirkan.
“Almarhum bapak saya membeli tanah bolang Raskita PA alias Cekang seluas 16 hektar lebih. Waktu itu pun sebenarnya bapak kami belum mau membeli lahan. Tapi bolang itu minta tolong karena saat itu lagi butuh uang, makanya dibeli bapak,” ujar Sakti.
Setelah dilakukan jual beli dengan kuitansi di tahun yang sama orang tua dari Sakti kemudian membuat alas hak berupa surat keterangan tanah di kantor desa setempat. Lebih kurang 20 tahun areal tersebut dielola keluarga mereka tanpa ada pihak yang merasa keberatan.
Bahkan, dari lahan tersebut, beberapa bagian diantaranya dijual kepada petani setempat. Mereka juga sudah mengelola areal tersebut selama bertahun-tahun tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
Usai Pertemuan Mediasi
Seusai pertemuan itu, Kepala Desa Besilam Bukit Lembasa, Susilawati, mengungkapkan pihaknya hanya sebagai penengah dalam
permasalahan pengklaiman lahan dari ahli waris lahan.
Dia mengatakan, kami pihak desa hanya memediasi antara kedua belah pihak dalam permasalahan ini agar menemukan kata sepakat.
“Namum begitu kita bukan penentu akhir, dan jika kedua belah pihak tidak ada kata kesepakatan, maka kami persilahkan untuk menempuh langkah lebih lanjut,” ucapnya.
“Dulunya di tunjukan sama kami ada kuitansi jual beli, dan pertemuan tadi pihak dari Bang Sakti (ahli waris-red) ingin saling tunjukan surat. Akan tetapi pihak Eka tidak sempat membawa dikarenakan tidur di ladang,” sambung Susilawati saat diwawancarai oleh awak media.
Tak hanya itu, kepada awak media salah satu pria dari perangkat desa menyebutkan terdapat perbedaan klaim luas lahan antara kedua pihak.
“Disampaikan dari pihak Eka kurang lebih 25 hektar, sementara dari pihak Bang Sakti, yang selama ini mereka kelola luas lahan 16 sampai 17 hektar,” sebut pria dari perangkat desa, yang turut mendampingi kepala desa Susilawati.
Disinggung soal status kepemilikan lahan tanaman sawit yang diperselisihkan tersebut, pihak desa seolah mengelak dan mengaku tidak memahami dengan alasan belum lama menjabat sebagai aparat desa.
“Secara utuh dalam permasalahan ini kami gak paham, dikarenakan kami belum lama bekerja di kantor desa ini. Permasalahan ini mereka mengklaim sama-sama ahli waris,” kata pria dari aparat desa tersebut. (Tim/OD-20)







