MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara menegaskan komitmennya menjaga integritas proses pengadaan barang dan jasa di tengah percepatan berbagai proyek strategis daerah, Kamis (18/6/2026).
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Ahli Madya Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumut, Ubaidillah, menegaskan tahapan seleksi penyedia secara elektronik dan setiap peserta memperoleh akses informasi yang sama, mulai penawaran hingga hasil evaluasi kelompok kerja (Pokja).
“Tidak ada ruang intervensi. Semua peserta memiliki kesempatan untuk bersaing dan seluruh proses dapat ditelusuri melalui sistem. Transparansi menjadi kunci untuk memastikan pengadaan berjalan adil dan akuntabel,” ujarnya dalam temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut.
Pernyataan Ubaidillah menjadi penting di tengah perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran pembangunan yang mencapai triliunan rupiah. Pemprov Sumut menilai sistem elektronik tidak hanya mempercepat proses pengadaan, tetapi memperkuat pengawasan dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Di saat yang sama, pemerintah daerah juga berpacu menuntaskan sejumlah proyek infrastruktur strategis yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat. Beberapa proyek peningkatan jalan provinsi bernilai puluhan miliar rupiah telah memasuki tahap pelaksanaan dan ditargetkan selesai pada anggaran berjalan.
Salah satu proyek menjadi perhatian adalah peningkatan struktur jalan provinsi di kawasan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dengan nilai lebih dari Rp71 miliar, dan sejumlah ruas strategis lainnya dengan nilai Rp70 miliar.
Pasalnya, infrastruktur jalan tersebut dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan konektivitas antarwilayah dan memperlancar aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jalan ini telah lama menjadi keluhan karena kondisinya. Perbaikannya diharapkan tidak hanya meningkatkan kenyamanan transportasi, tetap membuka akses ekonomi lebih baik,” kata Ubaidillah.
Penunjukan Langsung Rp 400jt
Sementara, PPBJ Ahli Madya Biro PBJ Sumut Jendry Simon Napitupulu mengungkapkan progres pengadaan pekerjaan konstruksi terus menunjukkan perkembangan. Tender proyek masa pelaksanaan enam bulan telah mencapai hampir 90 persen, dan paket pekerjaan durasi tiga hingga empat bulan telah mencapai 75 persen.
Meski demikian, percepatan sempat menghadapi kendala akibat proses restrukturisasi organisasi perangkat daerah, khususnya sektor pekerjaan umum yang menyebabkan keterlambatan kesiapan perangkat hingga April 2026.
“Akibat penyesuaian struktur organisasi sempat memengaruhi percepatan proses. Namun saat ini seluruh paket sudah masuk dalam SiRUP dan kami optimistis pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target, “ujar Jendry.
Selain fokus percepatan proyek, Pemprov Sumut juga mulai menerapkan sejumlah ketentuan baru dalam pengadaan barang dan jasa seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Regulasi tersebut memberikan ruang percepatan pelaksanaan kegiatan melalui peningkatan batas nilai penunjukan langsung pekerjaan konstruksi dari sebelumnya Rp200 juta menjadi Rp400 juta.
Kebijakan mempercepat pelaksanaan kegiatan berskala kecil tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas. Di sisi lain, penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tetap diwajibkan untuk memastikan seluruh transaksi pengadaan tercatat dan dapat diawasi.
Namun di balik percepatan, tantangan pelaksanaan masih terlihat pada capaian penunjukan langsung di sejumlah perangkat daerah. Dari total 3.145 paket penunjukan langsung senilai Rp531 miliar yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan Tahun 2026.
Tetapi hingga Mei baru terealisasi 464 paket atau sekitar 34 persen dengan nilai Rp184 miliar. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan progres antarperangkat. Hanya enam OPD yang telah merealisasikan lebih dari 75 persen penunjukan langsung. Sementara 37 OPD lainnya masih di bawah angka 25 persen.
Hal ini juga menjadi catatan penting. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan kualitas sistem pengadaan, tetapi kemampuan mengeksekusi program secara tepat waktu, tepat sasaran, dan bermanfaat nyata bagi masyarakat.
Untuk itu, Pemprov Sumut berharap percepatan pengadaan dan pembangunan infrastruktur dapat beriringan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap anggaran belanja menghasilkan pembangunan yang terukur. (OM-0OM-09/Diskominfo Sumut)
Pengadaan Proyek Dipercepat, Pemprov Sumut Pastikan Tender Tanpa Intervensi







