Bobby Tegaskan Tak Ada Titipan Seleksi Komisioner KI Sumut‎

MEDAN | Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030 berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

‎Komitmen tersebut menjadi pedoman Tim Seleksi (Timsel) dalam menjaring figur-figur yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen kuat terhadap keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara.

‎“Arahan Bapak Gubernur sangat jelas, seluruh tahapan seleksi harus profesional, tegak lurus pada aturan, dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan apa pun. Yang diutamakan adalah kualitas dan integritas calon,” tegas Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut Muhamad Suib di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Rabu (17/6/2026).

‎Suib yang juga anggota Timsel menjelaskan, proses wawancara dirancang untuk menguji kapasitas peserta secara menyeluruh. Penilaian tidak hanya bertumpu pada kemampuan akademik dan pemahaman regulasi, tetapi integritas, moralitas, independensi, serta komitmen terhadap nilai-nilai kebangsaan.

‎“Peserta didalami terkait motivasi mengikuti seleksi, visi dan misi, rekam jejak, integritas pribadi, pemahaman tata kelola pemerintahan, hingga wawasan kebangsaan. Semua aspek menjadi bagian penting dalam penilaian,” ujarnya.

‎Saat ini, sebanyak 40 peserta mengikuti tahapan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Nilai wawancara nantinya akan diakumulasikan dengan hasil Computer Assisted Test (CAT), psikotes, serta proses verifikasi terhadap hasil psikologi peserta.

‎Seleksi Berlapis

‎Ketua Timsel Hatta Ridho mengatakan, seluruh tahapan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan calon yang terpilih benar-benar memenuhi standar kompetensi dan integritas yang dibutuhkan lembaga pengawal keterbukaan informasi publik tersebut.

‎“Hasil wawancara akan dikombinasikan dengan nilai CAT, psikotes, dan pendalaman hasil psikologi peserta. Dari seluruh tahapan itu akan ditetapkan 15 calon terbaik yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk diteruskan kepada DPRD Sumut,” kata Hatta.

‎Sebanyak 15 nama yang lolos seleksi akan diumumkan pada 22 Juni 2026. Mereka kemudian diwajibkan menyusun makalah berisi visi, misi, dan program kerja sebagai bahan presentasi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPRD Sumut.

‎Menurut Hatta, tahapan tersebut menjadi ruang bagi publik dan DPRD untuk menilai kapasitas, gagasan, serta komitmen calon dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di Sumatera Utara.

‎“Makalah yang disusun akan dipresentasikan di hadapan DPRD. Dari proses itulah DPRD akan melakukan penilaian dan memilih lima anggota Komisi Informasi Sumut periode 2026–2030,” ujarnya.

‎Melalui proses seleksi berlapis, Pemprov Sumut berharap Komisi Informasi yang terbentuk nantinya mampu menjalankan fungsi pengawasan keterbukaan informasi secara independen, profesional, dan garda terdepan dalam memperkuat transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. (OM-09/Diskominfo Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *