MEDAN | Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan vape sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan ancaman kesehatan masyarakat.
Kebijakan tegas terhadap penggunaan rokok elektronik atau vape tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut.
Larangan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran aparat terhadap modus baru peredaran narkotika. Berdasarkan kajian Badan Narkotika Nasional (BNN), rokok elektronik dinilai rentan dimanfaatkan sebagai media penggunaan maupun peredaran narkoba cair serta zat berbahaya lainnya yang sulit terdeteksi.
”Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang penggunaan rokok elektrik,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap, Senin (15/6/2026).
Melalui instruksi tersebut, Gubernur Bobby juga meminta seluruh kepala daerah melakukan pengawasan dan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan larangan di wilayah masing-masing.
ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar diminta dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak hanya berhenti pada lingkungan birokrasi, kebijakan ini diperluas ke berbagai sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Bupati dan wali kota diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di lokasi-lokasi strategis yang mudah terlihat publik.
”Bupati/wali kota juga diminta membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah dibaca,” ujar Erwin.
Pemprov Sumut turut mengimbau organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran, serikat pekerja, perusahaan transportasi, organisasi olahraga, hingga rumah sakit untuk menerapkan pembatasan serupa terhadap pekerja, karyawan, maupun anggotanya.
Kebijakan ini atas rekomendasi Kepala BNN RI yang mendorong pelarangan total penggunaan rokok elektronik. Dimana temuan perangkat vape memiliki celah untuk disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkotika cair, sehingga memerlukan langkah pencegahan yang lebih ketat.
Dengan instruksi tersebut, Pemprov Sumut tidak hanya menyoroti aspek kesehatan akibat penggunaan vape, tetapi juga menjadikannya bagian dari strategi pencegahan dini terhadap potensi infiltrasi narkoba melalui pola-pola baru yang menyasar kalangan muda dan lingkungan kerja pemerintahan. (OM-09/Diskominfo Sumut).
BNN Ungkap Kerawanan Media Narkoba, Bobby Nasution Larang Vape di Sumut







