‎Bobby Nasution Tegaskan Perang Lawan Narkoba, ASN dan Pegawai BUMD Dilarang Gunakan Vape‎

MEDAN | Pemprov Sumut mempertegas komitmennya memberantas narkoba dengan memperkuat pengawasan, penindakan, pencegahan, dan kerja sama lintas instansi.

‎Komitmen itu diwujudkan melalui razia, pengawasan, edukasi, rehabilitasi, dan deteksi dini untuk menekan penyalahgunaan narkoba di Sumut.

‎Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menegaskan Pemprov Sumut tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba.

‎”Pemprov Sumut berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan secara sinergis bersama aparat penegak hukum dan seluruh stakeholder. Kita serius memberantas narkoba dan memastikan Sumut tidak lagi menjadi provinsi dengan jumlah kasus pengguna narkoba tertinggi,” ujar Erwin, Senin (15/6/2026).

‎Menurutnya, setiap razia dilaksanakan dengan pendekatan terpadu melalui koordinasi lintas instansi agar proses penindakan berjalan sesuai ketentuan hukum, memberikan efek jera, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba.

‎Berbagai langkah strategis telah dijalankan, antara lain pembentukan satuan tugas pencegahan, patroli gabungan di kawasan rawan, dukungan terhadap layanan rehabilitasi, serta sosialisasi intensif kepada masyarakat.

‎Penguatan pengawasan dilakukan untuk meningkatkan deteksi dini dan mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan maupun jaringan peredaran narkoba.

‎Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumut, Mulyono, menilai penanganan narkoba merupakan bagian penting dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

‎”Upaya pemberantasan narkoba harus secara konsisten dengan koordinasi yang kuat. Sinergi lintas instansi menjadi kunci agar pengawasan dan penindakan berjalan efektif sehingga masyarakat merasa aman,” katanya.

‎Senada dengan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqin Hasrimi, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung pemberantasan narkoba melalui razia dan pengawasan lapangan yang terukur.

‎”Satpol PP akan terus berkolaborasi dalam kegiatan razia dan pengawasan bersama aparat penegak hukum. Tujuannya memutus rantai peredaran dan mencegah penyalahgunaan narkoba di Sumut,” ujarnya.

‎Selain penindakan, Pemprov Sumut juga memperkuat aspek pencegahan melalui edukasi yang menyasar masyarakat, khususnya generasi muda. Pendekatan kolaboratif diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkoba serta menjaga stabilitas sosial.

‎Bukan Agenda Sesaat

‎Sebagai bagian dari langkah preventif, Gubernur Sumut Bobby Nasution menerbitkan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara.

‎Melalui instruksi tersebut, ASN, non-ASN, serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Sumut dilarang menggunakan rokok elektronik atau vape. Gubernur juga meminta seluruh bupati dan wali kota menerapkan kebijakan serupa di daerah masing-masing.

‎”Instruksi ini merupakan langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang penggunaan rokok elektronik,” kata Erwin.

‎Pemerintah kabupaten/kota juga diminta melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Bagi ASN, non-ASN, maupun pegawai BUMD yang melanggar akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Selain itu, kepala daerah diminta memasang tanda larangan penggunaan vape di area strategis yang mudah dilihat masyarakat.

‎Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Berdasarkan kajian BNN, rokok elektronik berpotensi disalahgunakan sebagai media peredaran narkoba cair dan zat berbahaya lainnya.

‎Pemprov Sumut menegaskan perang melawan narkoba bukan agenda sesaat, melainkan komitmen jangka panjang untuk mewujudkan Sumut yang aman, sehat, dan bebas narkoba.(OM-09/Diskominfo Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *