MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut mengungkap fakta baru dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/7/2026).
Fakta itu terungkap saat majelis hakim mendalami terhadap keterangan dua saksi yang bertolak belakang dengan dokumen pemeriksaan kelayakan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, kedua saksi menyatakan proyek telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan. Lalu, JPU membuka formulir pemeriksaan kelayakan yang mencatat 12 item pekerjaan tidak pernah dikerjakan, meski pembayaran telah direalisasikan penuh.
”Kami menemukan dalam formulir pemeriksaan kelayakan terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan, padahal seluruh item tersebut tercantum dalam kontrak,” ujar JPU Nurdiono didampingi Irma Hasibuan di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, item pekerjaan yang tidak terealisasi antara lain pembangunan Kopi Tao, Resto Dainang, serta pemasangan lampu pemancar di kawasan Waterfront.
Seluruh temuan telah dimasukkan dalam perhitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp13,185 miliar yang didakwakan kepada Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresnanugraha selaku konsultan manajemen konstruksi.
Jaksa juga menegaskan seluruh dokumen yang menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan telah diajukan sebagai alat bukti di persidangan.
Selain itu, JPU mengungkap proyek dinyatakan selesai 100 persen pada 23 Januari 2025, padahal sebelum pemeriksaan kedua Final Hand Over (FHO) masih ditemukan 12 item pekerjaan yang belum terpasang.
Dalam persidangan, Usman selaku arsitek sekaligus konsultan lapangan memberikan keterangan pekerjaan sesuai kontrak telah selesai. Ia hanya mengakui sempat terjadi kerusakan tanaman lanskap akibat dimakan ternak, namun seluruh tanaman telah ditanam kembali setelah berkoordinasi dengan pelaksana proyek, KSO PT Hutama Karya–Bethesda Mandiri.
Keterangan serupa juga disampaikan Mursalin selaku konsultan tenaga ahli. Menurutnya, pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan.
Namun suasana sidang berubah ketika JPU memperlihatkan formulir pemeriksaan kelayakan yang memuat daftar pekerjaan yang belum pernah dibangun.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang kemudian mempertanyakan konsistensi keterangan kedua saksi dengan dokumen tersebut.
”Tadi saudara mengatakan seluruh pekerjaan sudah selesai dan barang yang rusak sudah diganti. Tetapi dalam formulir pemeriksaan kelayakan justru ditemukan banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan. Jadi mana yang benar?” tanya hakim.
Majelis hakim juga mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta yang benar-benar mereka ketahui.
Setelah mendapat pertanyaan dari majelis hakim, kedua saksi akhirnya mengakui tidak menyaksikan secara langsung sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan.
”Saya tidak melihat ada pembangunan untuk item yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan itu,” kata Usman di hadapan majelis hakim.
JPU menyatakan masih akan menghadirkan sekitar 25 saksi untuk membuktikan dakwaannya sebelum membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Enda Simakasura Ketaren bersama Edwyn Tresnanugraha diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.
Jaksa menguraikan, Enda menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar dan kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.
Selama pelaksanaan proyek, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, serta tetap menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (PHO) meskipun pekerjaan belum rampung.
Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa, padahal proyek disebut mengalami keterlambatan selama 498 hari kalender.
Atas perbuatan kedua terdakwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp13,185 miliar. (OM-09).
Jaksa Ungkap 12 Item Proyek Waterfront Danau Toba Dibayar Meski tak Dikerjakan







