ACEH SELATAN | Polres Aceh Selatan Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 110 batang hasil pengungkapan kasus ladang ganja oleh Satresnarkoba Polres Aceh Selatan. Kegiatan yang berlangsung di depan Lapangan Apel Polres Aceh Selatan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K didampingi Kasat Narkoba AKP Mahdian Siregar, serta dihadiri Wakapolres Kompol Jafaruddin, S.E., M.A.P., para PJU Polres Aceh Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, serta personel Polres Aceh Selatan. Kehadiran berbagai instansi tersebut menjadi wujud sinergi antarlembaga dalam mendukung pemberantasan tindak pidana narkotika.
Dalam sambutannya, Kapolres Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada Satresnarkoba atas keberhasilan mengungkap kasus ladang ganja yang merupakan implementasi arahan Kapolri dan Kapolda Aceh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Polri semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat. Polres Aceh Selatan tidak akan memberikan ruang maupun toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika. Sebanyak 110 batang ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan api dan bahan bakar minyak di dalam drum besi hingga seluruh barang bukti habis terbakar. Pelaksanaan pemusnahan disaksikan langsung oleh unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Polres Aceh Selatan kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selain penegakan hukum, Polres Aceh Selatan juga akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat guna mewujudkan Aceh Selatan yang bersih dari narkoba serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman peredaran narkotika.
Reporter : Yunardi







