‎Dakwaan Masih ‘Berjalan’, Satu Tersangka Dugaan Korupsi Binjai Keburu Tutup Usia‎


‎MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menyatakan pelimpahan perkara dugaan korupsi kontrak proyek fiktif Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan lantaran belum rampungnya penyusunan dan ekspose surat dakwaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

‎Penjelasan itu disampaikan di tengah sorotan lamanya proses pelimpahan perkara, yang hingga kini belum juga dilakukan meski salah seorang tersangka, Suko Hartono, orang kepercayaan mantan Kepala Dinas Ketapangtani Kota Binjai Ralasen Ginting, dikabarkan meninggal dunia pada Jumat, 12 Juni 2026.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, melalui Kepala Seksi Intelijen Ronald Reagen Siagian, mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan saat ini berada pada tahapan persiapan pelimpahan ke pengadilan.

‎”Perkembangan perkara sedang persiapan pelimpahan ke PN. Agustus ini mudah-mudahan sudah dilimpahkan,” ujar Ronald Reagen Siagian saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com melalui sambungan WhatsApp, Kamis (30/7/2026) malam.

‎Ronald menegaskan keterlambatan pelimpahan bukan disebabkan adanya kendala penyidikan maupun belum terpenuhinya petunjuk dari jaksa peneliti. Menurutnya, seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi.

‎”Karena proses pembuatan surat dakwaan dan ekspose dakwaan di Kejati Sumut. SOP-nya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam KUHAP,” katanya.

‎Meski demikian, molornya pelimpahan perkara menjadi perhatian publik. Dalam perkara tindak pidana korupsi, transparansi perkembangan penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

‎Pasalnya, penundaan pelimpahan dalam waktu yang panjang berpotensi memunculkan pertanyaan efektivitas penanganan perkara. Kondisi seperti ini menjadi bagian dari evaluasi dan pengawasan internal guna memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

‎Diketahui sebelumnya, Kejari Binjai menetapkan para tersangka perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai Ralasen Ginting, Joko Waskitono (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA).

‎Modus yang digunakan, yakni menawarkan paket pengadaan langsung kepada sejumlah kontraktor meskipun pekerjaan tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun dokumen perubahannya.

‎Penyidik menduga Ralasen membagi pekerjaan fiktif kepada sejumlah kontraktor dan menerima aliran dana sebesar Rp2.804.500.000 dari 10 kontraktor dalam kurun waktu 2024 hingga 2025. (OM-09)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *