PASAMAN BARAT | Kuasa Hukum Mia Safitri, Afnan, S.H. dari Kantor Hukum Pondok Peranginan AFNAN, S.H. & Rekan, secara resmi menyerahkan Surat Permohonan Registrasi Laporan Polisi (LP) dan Kepastian Hukum kepada SPKT Polres Pasaman Barat, Jumat (31/07/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Surat tersebut diterima langsung oleh petugas piket SPKT, Dodi, untuk selanjutnya diteruskan kepada pimpinan Polres Pasaman Barat sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam surat bernomor 03/KH-PP/AFR/VII/2026, Kuasa Hukum memohon agar SPKT dan Penyidik Polres Pasaman Barat mempercepat proses verifikasi terhadap pengaduan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik yang sebelumnya telah diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasaman Barat pada 27 Juli 2026.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pengaduan tersebut, Kuasa Hukum turut melampirkan berbagai bukti permulaan, di antaranya fotokopi identitas dua orang saksi, tangkapan layar (screenshot) unggahan media sosial Facebook yang telah dicetak, serta menyampaikan bahwa rekaman video akan segera diserahkan sebagai bukti tambahan
Menurut Afnan permohonan tersebut diajukan semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum bagi kliennya sebagai pelapor.
“Benar, surat permohonan telah kami sampaikan kepada SPKT Polres Pasaman Barat. Harapan kami sederhana, yaitu agar pengaduan klien kami segera memperoleh kepastian hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Afnan kepada awak media.
Afnan menjelaskan, permohonan tersebut didasarkan pada hak setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa Polri bertugas menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Di sisi lain, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur tata cara penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik, yang pengaturannya juga terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Meski demikian, Afnan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada penyidik.
Dalam kesempatan tersebut, Afnan juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasaman Barat atas pelayanan yang diberikan sejak hari pertama pelaporan hingga penyerahan surat permohonan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Pasaman Barat. Sejak klien kami menyampaikan pengaduan pada 27 Juli 2026 hingga penyerahan surat permohonan pada malam ini, seluruh personel yang kami temui telah memberikan pelayanan dengan ramah, santun, dan profesional. Kami berharap surat ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bapak Kapolres, Wakapolres, Kasat Reskrim, Kepala SPKT, Kasiwas, dan Kasi Propam sesuai kewenangan masing-masing,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Mia Safitri selaku pelapor juga menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak-Ibu Polisi di Polres Pasaman Barat yang telah menerima dan melayani laporan saya dengan baik.
“Saya berharap perkara yang saya laporkan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga saya memperoleh kepastian hukum sebagai korban,” ujar Mia Safitri.
Kuasa hukum berharap proses verifikasi atas pengaduan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga status penanganan perkara memperoleh kepastian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan keadilan. (OD-34)







