MADINA l Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bagi 84 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada, Senin (27/07/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang penguatan peran kantor wilayah Ditjenpas dalam pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian layanan pemberian hak bersyarat.
Sidang yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Panyabungan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Panyabungan, Bahtiar Sitepu, S.H.M.H. didampingi pejabat struktural sebagai anggota sidang dan seorang notulen.
Hadir secara langsung Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga. Sementara perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom untuk memberikan rekomendasi terhadap hasil sidang TPP.
Dalam sidang tersebut, TPP mengevaluasi empat jenis usulan hak bagi 84 warga binaan dengan rincian:
- 32 orang diusulkan mendapatkan Remisi Umum I
- 27 orang diusulkan sebagai Tahanan Pendamping
- 23 orang diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)
- 2 orang diusulkan mendapatkan Remisi Khusus pemuka
Rangkaian sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Dengan masuknya para warga binaan ke aula. Sidang dibuka oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas selaku Sekretaris TPP, dilanjutkan arahan dari Kasi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja.
Dalam arahannya, Kalapas Bahtiar Sitepu memberikan bimbingan, motivasi, serta nasihat kepada seluruh warga binaan peserta sidang. Seluruh anggota TPP secara bergiliran memberikan tanggapan dan penilaian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh persyaratan substantif dan administratif para warga binaan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat untuk diusulkan.
“Pelaksanaan Sidang TPP berjalan aman, tertib, dan lancar. Hasil sidang telah kami laporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut sebagai bentuk akuntabilitas. Evaluasi berkala akan terus kami lakukan untuk memastikan efektivitas pembinaan di Lapas Kelas IIB Panyabungan,” ujar Bahtiar.
Reporter: OD 29







