Nama Disebut dalam Dugaan Aktivitas PETI Lingga Bayu, Amat dari Desa Lancat Bungkam Saat Dikonfirmasi

Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Lingga Bayu (Ist)

MADINA l | Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin/PETI diduga masih marak terjadi di wilayah Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal. Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah narasumber di lapangan, salah satu nama yang disebut terkait aktivitas tersebut adalah Amat, warga Desa Lancat.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Wartawan Harian Orbit, Sulaiman Nasution, telah melayangkan konfirmasi melalui WhatsApp kepada yang bersangkutan pada Senin (27/07/2026).

Dalam surat konfirmasi itu, terdapat 8 poin pertanyaan terkait dugaan aktivitas PETI. Di antaranya menyangkut legalitas tambang, lokasi kegiatan, asal pasokan BBM untuk alat berat excavator, dugaan keterlibatan oknum aparat, hingga potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut.

“Melalui surat ini saya bermaksud melakukan konfirmasi kepada Bapak terkait informasi yang kami peroleh di lapangan. Guna memperoleh kejelasan dan keberimbangan berita, mohon kiranya Bapak berkenan memberikan tanggapan,” tulis Sulaiman dalam konfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas 8 poin pertanyaan yang dilayangkan.

Sebelumnya, warga Lingga Bayu mengeluhkan adanya aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan dan merugikan negara. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindak tegas praktik PETI di wilayah tersebut.

“Tiga hari lalu, warga Desa Batu Gajah juga dikabarkan telah mengusir alat berat milik “Amat” dan rekannya karena dinilai merusak lingkungan,” sebut sumber yang tidak mau dituliskan namanya.

Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy sebelumnya menyatakan, akan menindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi larangan dan penertiban PETI. Sementara untuk kasus dugaan BBM ilegal, Polres Madina menyebut sudah masuk tahap penyelidikan.

Praktik PETI merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Pelaku dapat dijerat pidana penjara dan denda.

Reporter: OD 29

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *