JAKARTA | Pemerintah mulai menguji keseriusan platform digital melindungi anak di ruang siber. TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut sebagai indikator awal kepatuhan, namun sekaligus membuka ruang pengawasan lebih ketat terhadap transparansi dan efektivitas implementasi di lapangan.
“TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan angka penindakan secara terbuka. Ini penting, tapi yang lebih krusial adalah konsistensi dan dampaknya,” ujar Meutya usai pertemuan dengan perwakilan global TikTok, Selasa (28/4/2026).
Data Kemkomdigi menunjukkan, hingga 10 April 2026 jumlah akun anak yang dinonaktifkan masih di kisaran 780 ribu. Dalam waktu kurang dari tiga pekan, angka itu melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 1,7 juta akun sejak 28 Maret 2026.
Kenaikan tajam ini memunculkan pertanyaan: apakah lonjakan tersebut mencerminkan efektivitas sistem verifikasi usia, atau justru mengindikasikan selama ini pengawasan platform masih longgar?
Selain penertiban akun anak, pemerintah juga menekan TikTok untuk memperkuat penanganan kejahatan digital, termasuk praktik judi online yang kerap menyusup melalui konten dan siaran langsung.
“Isu yang kami dorong bukan hanya soal usia pengguna, tapi juga ekosistem konten berbahaya. Platform harus lebih agresif,” tegas Meutya.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan risiko salah sasaran. TikTok mengakui adanya potensi akun pengguna dewasa ikut terdampak akibat sistem verifikasi otomatis.
Pemerintah meminta mekanisme pemulihan akun dipercepat dan tidak berbelit. Langkah TikTok ini menjadi tolok ukur awal bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menurutnya, kepatuhan tidak cukup berhenti pada deklarasi, melainkan harus dibuktikan melalui data, transparansi, dan hasil konkret di ruang digital.
Dengan tekanan regulasi kian ketat, pertanyaannya kini bergeser: apakah platform lain siap mengikuti jejak TikTok atau justru menunggu penindakan.
Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia.
Sebagai bagian dari kepatuhan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). (OM-09)
Pemerintah Uji Konsistensi TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak







