Gara-gara Oknum Kapolsek Kuasai Hutan Lindung, Massa Geruduk Polsek Tanjung Pura

LANGKAT | Belasan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolsek Tanjung Pura, Jl. Bambu Runcing, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (28/4/2026).

Aksi tersebut menyoroti soal keterlibatan Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting dalam penguasaan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit yang berlokasi di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dalam aksinya, para mahasiswa membentangkan poster dan spanduk berisi tuntutan penegakan hukum terhadap dugaan perambahan hutan lindung.

Koordinator aksi, Arya Perdana, didampingi M. Andika Manyu, menyampaikan sejumlah tuntutan tegas, di antaranya:

1.Mendesak pencopotan Kapolsek Tanjung Pura apabila terbukti terlibat dalam perambahan hutan lindung.

2.Meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan independen terhadap dugaan tersebut.

3.Mendesak penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti melakukan perusakan hutan sesuai hukum yang berlaku.

4.Menghentikan seluruh aktivitas yang merusak kawasan hutan lindung demi menjaga kelestarian lingkungan.

5.Menuntut keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat mengawasi proses penanganan kasus.

6.Meminta DPRD Kabupaten Langkat untuk segera menindaklnjuti persoalan ini secara serius serta melakukan tinjauan lapangan secara langsung guna memastikan kondisi faktual di lokasi perambahan.

7.Mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional dan tanpa tebang pilih dalam menindak pelaku.

Dalam aksi tersebut, Iptu Mimpin, menemui massa di depan gerbang Mapolsek Tanjung Pura setelah diminta memberikan klarifikasi.

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek menyangkal telah melakukan perambahan hutan. Ia menyatakan bahwa lahan yang dimaksud merupakan hasil pembelian.

“Saya tidak merambah hutan. Lahan itu saya beli. Jika nantinya terbukti masuk dalam kawasan hutan lindung, saya siap menyerahkannya kepada negara,” ujar Kapolsek Iptu Mimpin di hadapan massa.

Meskipun ia mengaku telah membuat surat pernyataan kepada UPTD KPH Wilayah I Stabat untuk mengembalikan lahan jika terbukti melanggar.

Namun, pernyataan “kooperatif” tersebut dinilai publik sebagai upaya pembelaan diri yang terlambat setelah bertahun-tahun mengeruk keuntungan dari lahan negara.

Massa menilai klaim tersebut hanyalah retorika belaka untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat di tengah isu pencopotan dirinya oleh Kapolda Sumut.

Sementara, Kepala KPH Wilayah I Stabat, Sukendra Purba, menjelaskan soal pengembalian lahan yang dilakukan oleh oknum Kapolsek Tanjung berinisial Iptu MG.

Dia juga menyampaikan soal keterlanjuran penguasaan lahan kawasan hutan sejak terhitung dibawah tahun 2020 dalam hal kasus ini adalah tahun 2017 maka sanksi yg diberikan adalah berupa sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal 110 B UUCK

“Sdgkan oknum mengembalikan lahan tsb secara iklas tentunya mempermudah pihak pemerintah dalam hal pengamanan dan penguasaan fisik serta hukum kawasan lbh efektif, demikian pak terimakasih,” ungkap Kendra kepada orbitdigital, Selasa (28/4). (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *