MEDAN | Mantan Kapala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Tebing Tinggi, Idham Khalid, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa sore (21/4/2026). Ia didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan smartboard (papan tulis interaktif) di 93 SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi, yang merugikan negara sekitar Rp8,21 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menyebutkan Idam Khalid menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga berperan dalam penentuan penyedia hingga proses pengadaan smart board yang anggarannya ditampung di P-APBD 2024 sebesar Rp14,4 miliar.
Selain Idam Khalid, JPU juga mendakwa dua rekanan pengadan proyek itu dalam berkas terpisah, yakni Budi Pranoto (Dirut PT Bismacindo Perkasa) dan Bambang Ghiri Arianto (Dirut PT Gunung Emas Eka Putra).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa proses pemilihan penyedia dilakukan melalui mini kompetisi. Namun metode tersebut dibatalkan setelah ditemukan dugaan penggunaan akun lelang ilegal yang mengatasnamakan dinas terkait.
Lalu pengadaan tersebut dialihkan melalui sistem e-purchasing dengan menunjuk PT Gunung Emas Eka Putra sebagai penyedia barang. Adapun harga disepakati per unit Smart Board sebesar Rp153,5 juta.
Dan PT Bismacindo Perkasa sebagai distributor memiliki hubungan dengan perusahaan penyedia. Jaksa menyebut adanya afiliasi kepemilikan antara kedua entitas tersebut.
Tak hanya itu, JPU juga mengungkap adanya aliran dana Rp3,2 miliar yang diduga diterima terdakwa setelah pembayaran proyek dilakukan.
Ironisnya, penyusunan HPS tidak dilakukan secara profesional dan tanpa survei harga yang memadai. Terdakwa disebut hanya mengacu pada e-katalog LKPP, sehingga terjadi selisih harga yang merugikan negara hingga Rp8,21 miliar.
Kini Idam Khalid dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 20 KUHP, Subsidair, Pasal 604 KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 20 KUHP.
Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis didampingi anggota majelis Seni Syahputra dan Rurita Ningrum, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi. Sidang pun ditunda dan dijadwalkan kembali pekan depan. (OM-09)







