Polres Labuhanbatu Luruskan Informasi Kasus Viral Pengrusakan Mobil

Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon didampingi Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar saat memimpin pres release terkait kasus pengrusakan mobil yang dilakukan secara bersama-sama.

LABUHANBATU | Polres Labuhanbatu menggelar konferensi pers untuk meluruskan informasi yang berkembang di publik terkait video penangkapan terduga pelaku pengrusakan mobil pada 30 April 2026 malam, yang viral di media sosial.

“Pengrusakan sudah ada, supaya kita bisa meluruskan berita viral tadi malam dan kronologis kejadian tersebut akan dijelaskan Kasat Reskrim,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya diwakili Wakapolres Kompol PS Simbolon, Jumat (1/5/2026).

Turut mendampingi Wakapolres dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Balman, Kasat Narkoba, Kasi Humas Aswin Irwan serta Kepala Lingkungan (Kepling) Sirandorung Ujung, Kecamatan Rantau Utara.

Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar menjelaskan, kejadian bermula dari adanya LP Nomor : LP /B/ 234/II/2026/SPKT/Polres Labuhanbatu, tanggal 10 Februari 2026 dengan pelapor Krisdian Roni Tua Purba.

Pelapor menyebut bahwa tanggal 10 Februari 2026, pukul 03.00 WIB, di Jalan Manaf Lubis telah terjadi peristiwa secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang berupa 1 unit mobil serta memperlihatkan barang bukti elektronik berupa video kejadian.

Awalnya korban melakukan komunikasi dengan 1 orang perempuan melalui medsos dan sepakat bertemu di Jalan Manaf Lubis. Karena korban merasa perempuan yang dijumpai tidak sesuai dengan foto yang berada di media sosial, korban keberatan dan membatalkan.

Namun saat korban hendak pulang, pelaku mengadang korban dan meminta sejumlah uang. Korban pun menolak permintaan pelaku sehingga terjadi cekcok mulut. Pelaku lalu melempar kaca belakang mobil korban hingga pecah.

“Terduga pelaku inisial AA alias Dedek pada saat diamankan tidak ada dianiaya,” kata Jihad Fajar.

Kepling Sirandorung Ujung Panolongi Pasaribu menjelaskan, terduga pelaku AA alias Dedek datang ke lingkungan Sirandorung Ujung tidak ada melaporkan diri kepada pemerintah setempat dan sering membuat keributan.

“Kami sudah 3 kali menangani masalah yang dibuat AA alias Dedek dan juga keluarga atau kelompoknya sangat meresahkan di lingkungan kami,” ujar Panolongi Pasaribu.

Sementara, warga masyarakat lingkungan Sirandorung Ujung bernama Dian Permana yang berprofesi sebagai driver ojek online mengatakan, AA alias Dedek dan kelompoknya ada menyediakan layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat.

“Sebelumnya, juga pernah seorang pemuda bercerita kepada saya bahwa perempuan yang dipesannya tidak sesuai dengan foto yang ada di MiChat,” sebut Dian.

Karena tidak sesuai dengan foto perempuan yang ditemuinya, akhirnya pemuda itu membatalkan pesannya, namun pelaku dan kelompoknya memarahinya. “Pelaku meminta uang sebesar Rp300 ribu.” terang Dian. (RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *