ABDYA | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai mematangkan persiapan sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-38 tingkat Provinsi Aceh tahun 2027. Salah satu langkah yang dilakukan adalah peninjauan langsung ke titik lokasi pembangunan venue utama yang direncanakan berada di sekitar area GOR Arena Sigupai, Gampong Guhang, Kecamatan Blangpidie, Kamis (30/4/2026).
Peninjauan tersebut melibatkan BPKD Abdya melalui Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, Rezky Adini Putra Pratama, S.STP., M.Si yang mendampingi Kepala Bidang Pembinaan dan Evaluasi Anggaran Kabupaten/Kota Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Dr. Muzafar, ST, MM.
Kepala BPKD Abdya melalui Kabid. Perencanaan Anggaran Daerah,Rezky Adini Putra Pratama menjelaskan, proses perencanaan dan penganggaran kegiatan MTQ mengacu pada sejumlah regulasi Pemerintah Aceh, di antaranya Keputusan Gubernur Aceh Nomor 400.8/1310/2025 tentang penetapan Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai tuan rumah MTQ ke-38 tahun 2027.
“Penetapan ini menjadi dasar utama bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan infrastruktur pendukung, termasuk venue utama MTQ,” ujarnya.
Selain itu, penguatan anggaran juga mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 954/332/2026 terkait penyaluran belanja bantuan keuangan bersifat khusus kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk tahun anggaran 2026, yang ditetapkan pada 16 April 2026.
Sambungnya, Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Abdya melalui surat Bupati Nomor 900/141 tanggal 17 April 2026 telah mengajukan permohonan penyaluran bantuan keuangan bersifat khusus sebesar Rp 22,5 miliar kepada Pemerintah Aceh.kata Rezky.
Ia juga menuturkan, Anggaran tersebut direncanakan untuk pembangunan berbagai fasilitas pendukung MTQ, meliputi pembangunan venue utama sebesar Rp 20 miliar, mushalla Rp1,5 miliar, MCK Rp 308 juta, sumur bor Rp 250 juta, serta biaya pengawasan pada masing-masing kegiatan.
Kemudian, Pemerintah daerah berharap, dengan perencanaan yang matang sejak dini, pelaksanaan MTQ ke-38 di Abdya dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan perekonomian masyarakat menuju Abdya Maju.demikian ungkapnya.
Diketahui, Penetapan tuan rumah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh Muzakir Manaf Nomor 400.8/1310/2025 tentang Penetapan Tuan Rumah MTQ Aceh XXXVIII Tahun 2027.
Surat keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada, 30 Oktober 2025, di Banda Aceh.
Kemudian,SK tersebut dibacakan oleh Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Provinsi Aceh Zahrol Fajri, SAg MH pada malam penutupan MTQ ke-37 Provinsi Aceh di Kabupaten Pidie Jaya, Jumat malam (7/11/2025) lalu.
Reporter : Nazli







