Modus Berburu ke Langkat, Dua Warga Hamparan Perak Ditangkap Polisi

Polsek Babalan ungkap pencurian sepeda motor bermodus berburu burung.

LANGKAT | Dua pria pelaku pencurian sepeda motor di Dusun IX Suka Damai Desa Telaga Said, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, ditangkap usai mencuri sepeda motor honda BK 5549 PBV milik korban bernama, Legiman (49).

Kedua pelaku berinisial S (40) dan AG (40), merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Satreskrim Polsek Babalan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Babalan AKP Eben H. Tarigan, melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Jekson Sitomorang, Kamis (30/4/2026).

Dalam keterangan tertulisnya, AKP Jekson menjelaskan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 23 April 2026 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, dari laporan korban, Legiman, yang kehilangan sepeda motor warna hitam miliknya. Kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di pinggir jalan dalam kondisi stang terkunci.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Babalan AKP Eben, langsung mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Ia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan petugas mengidentifikasi dua pria mencurigakan yang kerap datang ke lokasi dengan modus berpura-pura berburu burung menggunakan senapan angin, kerap keluar masuk desa dan bukan warga setempat.

“Saat dilakukan penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci letter T yang telah dimodifikasi, enam anak kunci palsu, satu pucuk senapan angin, serta sebilah parang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” ungkap Eben.

AKP Eben menambahkan, dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban (Legiman).

“Keduanya juga mengungkapkan bahwa kendaraan hasil curian tersebut disimpan di sebuah bengkel dekat rumah salah satu terduga pelaku di Dusun IV Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut, sambung Kapolsek AKP Eben menjelaskan, Kanit Reskrim dan personel langsung bergerak menuju lokasi dimaksud untuk melakukan pengembangan.

Pada lokasi tersebut, petugas menemukan sepeda motor milik korban sekaligus mengamankan lima unit kendaraan lainnya yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Dengan demikian, total enam unit kendaraan berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kini seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Babalan guna kepentingan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,
dan melakukan penelusuran kepemilikan kendaraan lainnya serta kemungkinan adanya jaringan pelaku di wilayah berbeda,” ujar AKP Eben. (Teguh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *