MEDAN | Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/4).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Daniel Surya Partogi juga menghadirkan tiga saksi lainnya dari internal perusahaan, yakni Mulyanti selaku bagian keuangan, Lusiana selaku kasir, Irsan selaku direktur.
Dalam persidangan, JPU Daniel menyebut terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manajer Finance, diduga memalsukan tanda tangan direktur utama pada 54 lembar bilyet cek.
“Cek tersebut kemudian dicairkan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota dan ditransfer ke sejumlah rekening perusahaan,” kata JPU Daniel.
Adapun rekening tujuan, lanjut dia, di antaranya PT Railing Indo Permai, PT Setia Jaya Teknik Andalan, PT Bunga Laboratorium Nusantara, PT Puncak Biru Nusantara, PT Makmur Jaya Perkasa Selalu, PT Susanto Tetap Jaya, serta PT Pasir Emas Dana.
“Transaksi tersebut berkaitan dengan aktivitas pada platform trading forex bernama SXKQQLJ,” katanya.
Selain itu, terdakwa juga diduga memfoto slip transfer RTGS dan mengirimkannya ke sistem aplikasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan tanda tangan pada seluruh cek tersebut tidak identik dengan spesimen asli.
“Seluruh tanda tangan pada cek dinyatakan berbeda dengan tanda tangan pembanding,” kata Daniel.
Palsukan Tandatangan
Sementara itu, Gindra Tardy dalam keterangannya menyatakan bahwa hingga saat ini kerugian perusahaan belum dikembalikan oleh terdakwa.
“Terdakwa belum ada memulangkan uang sepeser pun,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan yang dipimpinnya memiliki sekitar 1.600 karyawan yang turut terdampak dari kasus tersebut.
Dalam proses penggeledahan, ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta serta mata uang dollar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saat ini uang tersebut disita sebagai barang bukti,” kata Gindra kepada majelis hakim diketuai Lifiana Tanjung.
Dalam persidangan juga mempertanyakan proses pencairan cek yang tetap dilakukan meskipun tanda tangan pada dokumen tersebut kemudian dinyatakan tidak sesuai.
“Untuk sidang selanjutnya majelis, kami akan memanggil pihak Bank Mandiri untuk memberikan keterangan resmi dalam persidangan terkait proses verifikasi transaksi tersebut,” kata JPU Daniel menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU Daniel mengatakan terdakwa memalsukan tanda tangan Direktur Utama Gindra Tardy, pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana dari rekening perusahaan di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
Dana tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening melalui sistem RTGS. Berdasarkan hasil laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli.
“Akibat perbuatan terdakwa, PT Toba Surimi Industries mengaku mengalami kerugian sebesar Rp123,2 miliar,” kata JPU Daniel. Ant







