Medan  

10 Hari Surat Monep dari Perkimcikataru Tak Kunjung Diterima Satpol PP Medan

MEDAN | Sudah Sepuluh Hari Lebih Lamanya Surat Monitoring, Evaluasi dan Penindakan (Monep) yang dikirimkan Oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Medan, belum juga sampai ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Adapun surat Monep tersebut berisi Agar dilaksanakan Penindakan, oleh Satpol PP Medan terhadap bangunan Doorsmer yang diduga tidak Memiliki Persetujuan Bangun Gedung (PBG) di Jl. H Adam Malik Sei Agul Kecamatan Medan Barat Kota Medan atau tepatnya dekat Bundaran.

Kepala Dinas Perkimcikataru John Ester Lase saat dikonfirmasi melalui telpon menyampaikan bahwa Surat Monep tersebut telah di Terima oleh Satpol PP Medan Pada 19 September 2025.

“Sudah kita antarkan diterima oleh piket Satpol PP dan tanda terimanya juga ada” ucapnya.

Satpol PP Medan Bantah Dapat Surat Monep

Sebelumnya pada 23 September 2025 Kasatpol PP Medan, Rakhmat Adisyah Putra S, STP, M.A.P menyampaikan bahwasanya Surat Monep tersebut telah diterima Oleh Satpol PP Medan dan akan menjadwalan untuk penindakan Bangunan Doorsmer di Jl H adam Malik.

Namun pernyataan Kasatpol PP Medan tersebut tidak dibenarkan Oleh Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Daerah (P2D) Perkim Cikataru Kota Medan Albena Boang Manalu Saat dikonfirmasi Melalui pesan Whatsapp Pada 30 September 2025.

Albena Menyampaikan bahwa Satpol PP Medan belum ada menerima Surat Untuk Penindakan dari Satpol PP Medan.

” Pada 25 September , tim langsung kita turunkan untuk pengecekan hasil Laporan (Bangunan Doorsmer) Sudah Mendapat SP 3 dari Perkim, tinggal menunggu surat Monitoring dan evaluasi dari Perkim yang ditujukan ke Satpol PP untuk selanjutnya dapat segera dijadwalkan untuk penindakannya” tulisnya.

Ketika dilakukan konfirmasi Ke Kantor Satpol PP Medan pada Rabu 01 Oktober 2025 , Staf P2D Wulandari dan Salah Satu Staf Bagian Umum Satpol PP Medan juga kompak menyampaikan belum ada menerima surat Monep tersebut.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Medan ketika dikonfirmasi kembali perihal surat Monep dari Perkim Cikataru belum ada memberikan jawaban.

Selanjutnya ketika dilakukan investigasi ke Lapangan Pada Kamis 02 Oktober 2025, Aktivitas Pembangunan Bangunan Doorsmer tersebut masih berjalan dan tidak ada plank penindakan. (OM-12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *