Medan  

Bendahara Beberkan Aliran Dana, Hakim Tipikor Minta Jaksa Kembangkan Korupsi DTT BPBD Tapteng

Mantan Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Tapteng Patar Sitorus diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu(1/10/2025) ist.

MEDAN | Sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan Ganti Uang Persediaan (GUP)/Dana Tak Terduga (DTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025).

‎Mantan Bendahara Pengeluaran Patar Sitorus secara terang terangan membeberkan aliran anggaran GUP/DTT Tahun anggaran 2017 dan peran serta mantan Kepala BPBD Tapteng Marhite Rumapea MM.

‎Patar Sitorus, warga Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng itu menuturkan bagaimana proses pertanggungjawaban 9 termin kegiatan sama Surat Perintah Pembayaran (SPP).

‎”Tak mungkin Marhite Rumapea MM tidak mengetahui karena dia yang tandatangani pertanggungjawaban anggaran,” ujar Patar dihadapan Ketua Majelis Hakim Eliyurita didampingi Cipto Hosari Nababan dan Rurita Ningrum.

‎Patar Sitorus menjelaskan setiap pencairan dana GUP/DTT, ia langsung setorkan fee sebesar 25 persen ke Marhite Rumapea selaku Kepala BPBD Kabupaten Tapteng.

‎”Setiap pencairan saya setor 25 persen ke Marhite Rumapea selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saya hanya mendapat 5 persen ” terangnya.

‎Tak hanya itu sambungnya, bendahara umum daerah pun juga dapat bagian. Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan sisanya cuma Marhite Rumapea yang mengetahui aliran dana itu tahu.

‎Terdakwa Patar Sitorus juga mengaku banyak kelemahan akibat tidak memiliki catatan atau kwitansi aliran dana sebagai bukti kesaksiannya saat dicecar majelis hakim.

‎“Tolong kembangkan itu pak jaksa,” tegas hakim anggota Rurita Ningrum sembari memandang serius wajah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapteng.

‎Patar Sitorus turut menguraikan awal mula kedekatannya sehingga terbangun hubungan emosional cukup dekat dengan Marhite Rumapea.

‎Tetapi hubungan emosional mulai pecah saat perhelatan pemilihan Bupati Tapanuli Tengah periode 2018-2022 lalu karena Marhite Rumapea mulai merongrong penggunaan GUP/DTT guna kepentingan pemilihan kepala daerah.

‎“Dia janji mengembalikan uang sebesar Rp800 juta. Tetapi karena tidak tepat janji mau bayar dan akhirnya kami ‘pecah kongsi’. Saya pun jarang masuk kantor akibat dikejar-kejar pihak rekanan Yang Mulia,” terang terdakwa.

Jatah 25 Persen

‎Dalam sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa mencairkan 9 termin GUP/DTT TA 2017 dan langsung diserahkan ke Marhite Rumapea. Yakni pada 17 Maret 2017 sebesar Rp313.100.000 dan Rp113.100.000. Sebesar Rp10 juta ke terdakwa.

‎Kemudian pada 21 Maret 2017 sebesar Rp200 juta, tanggal 5 April 2017 sebesar Rp313.100.000. Marhite Rumapea membagikan ke Bendahara Umum Daerah melalui saksi Hairuddin Tambunan (almarhum) sebesar Rp40 juta sebagai kewajiban.

‎Marhite Rumapea selaku KPA memiliki jatah 25 persen, yaitu Rp110 juta, terdakwa 5 persen (Rp20 juta). Uang capek kesekretariatan BPBD (Rp5 juta).

‎“Sisanya kurang lebih sekitar 60 persen lagi sebesar Rp138 juta diambil Marhite Rumapea,” urai JPU.

‎Setelah dibagi-bagi, tepatnya pada 5 April 2017 (Rp313.100.000). Marhite Rumapea mengambil sisa uang sebesar Rp138 juta pada 12 April 2017 (Rp313.100.000), 3 Mei 2017 (Rp272.465.000) serta 10 Mei 2017 (Rp225.292.000).

‎Alhasil, terdakwa Patar Sitorus dijerat dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

‎Meski terungkap fakta di persidangan, mantan Kepala BPBD Kabupaten Tapteng Marhite Rumapea menerima aliran dana tetapi hingga kini statusnya belum diproses hukum.

‎Tetapi saat diperiksa penyidik bidang Pidana Khusus Kejari Tapteng, Marhite Rumapea telah mengembalikannya uang sebesar Rp 800 juta melalui rekening Kejari Tapteng. OM-09.