MEDAN | Sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan Ganti Uang Persediaan (GUP)/Dana Tak Terduga (DTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025).
Mantan Bendahara Pengeluaran Patar Sitorus secara terang terangan membeberkan aliran anggaran GUP/DTT Tahun anggaran 2017 dan peran serta mantan Kepala BPBD Tapteng Marhite Rumapea MM.
Patar Sitorus, warga Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng itu menuturkan bagaimana proses pertanggungjawaban 9 termin kegiatan sama Surat Perintah Pembayaran (SPP).
”Tak mungkin Marhite Rumapea MM tidak mengetahui karena dia yang tandatangani pertanggungjawaban anggaran,” ujar Patar dihadapan Ketua Majelis Hakim Eliyurita didampingi Cipto Hosari Nababan dan Rurita Ningrum.
Patar Sitorus menjelaskan setiap pencairan dana GUP/DTT, ia langsung setorkan fee sebesar 25 persen ke Marhite Rumapea selaku Kepala BPBD Kabupaten Tapteng.
”Setiap pencairan saya setor 25 persen ke Marhite Rumapea selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan saya hanya mendapat 5 persen ” terangnya.
Tak hanya itu sambungnya, bendahara umum daerah pun juga dapat bagian. Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) dan sisanya cuma Marhite Rumapea yang mengetahui aliran dana itu tahu.
Terdakwa Patar Sitorus juga mengaku banyak kelemahan akibat tidak memiliki catatan atau kwitansi aliran dana sebagai bukti kesaksiannya saat dicecar majelis hakim.
“Tolong kembangkan itu pak jaksa,” tegas hakim anggota Rurita Ningrum sembari memandang serius wajah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapteng.
Patar Sitorus turut menguraikan awal mula kedekatannya sehingga terbangun hubungan emosional cukup dekat dengan Marhite Rumapea.
Tetapi hubungan emosional mulai pecah saat perhelatan pemilihan Bupati Tapanuli Tengah periode 2018-2022 lalu karena Marhite Rumapea mulai merongrong penggunaan GUP/DTT guna kepentingan pemilihan kepala daerah.
“Dia janji mengembalikan uang sebesar Rp800 juta. Tetapi karena tidak tepat janji mau bayar dan akhirnya kami ‘pecah kongsi’. Saya pun jarang masuk kantor akibat dikejar-kejar pihak rekanan Yang Mulia,” terang terdakwa.
Jatah 25 Persen
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa mencairkan 9 termin GUP/DTT TA 2017 dan langsung diserahkan ke Marhite Rumapea. Yakni pada 17 Maret 2017 sebesar Rp313.100.000 dan Rp113.100.000. Sebesar Rp10 juta ke terdakwa.
Kemudian pada 21 Maret 2017 sebesar Rp200 juta, tanggal 5 April 2017 sebesar Rp313.100.000. Marhite Rumapea membagikan ke Bendahara Umum Daerah melalui saksi Hairuddin Tambunan (almarhum) sebesar Rp40 juta sebagai kewajiban.
Marhite Rumapea selaku KPA memiliki jatah 25 persen, yaitu Rp110 juta, terdakwa 5 persen (Rp20 juta). Uang capek kesekretariatan BPBD (Rp5 juta).
“Sisanya kurang lebih sekitar 60 persen lagi sebesar Rp138 juta diambil Marhite Rumapea,” urai JPU.
Setelah dibagi-bagi, tepatnya pada 5 April 2017 (Rp313.100.000). Marhite Rumapea mengambil sisa uang sebesar Rp138 juta pada 12 April 2017 (Rp313.100.000), 3 Mei 2017 (Rp272.465.000) serta 10 Mei 2017 (Rp225.292.000).
Alhasil, terdakwa Patar Sitorus dijerat dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Meski terungkap fakta di persidangan, mantan Kepala BPBD Kabupaten Tapteng Marhite Rumapea menerima aliran dana tetapi hingga kini statusnya belum diproses hukum.
Tetapi saat diperiksa penyidik bidang Pidana Khusus Kejari Tapteng, Marhite Rumapea telah mengembalikannya uang sebesar Rp 800 juta melalui rekening Kejari Tapteng. OM-09.







