MEDAN | Tiga pasangan calon Walikota Wakil Walikota Medan Rico Waas – Zakiyuddin, Prof Ridha Darmajaya – Abdul Rani SH dan H Hidayatullah-H A Yasir Ridho yang mendaftar ke KPU Kota Medan dinyatakan lolos syarat adminisrasi.
Lolosnya ketiga paslon ini diungkapkan Ketua KPU Kota Medan melalui anggota KPU Boby Nadiel Dalimunthe dan Taufiq di kantor KPU Sabtu (14.09.2024).
Lebih lanjut Boby mengatakan berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi sarat adminstrasi ketiga paslon Walikota dan Wakil Walikota Medan yamg mendaftar di KPU Kota Medan dinyatakan lolos sarat Administrasi.
“Ketiga paslon lolos sarat administrasi,” ujar Boby Nadiel Dalimunthe.
Setelah dinyatakan lolos sarat adminstrasi selama tiga hari kedepan KPU kota Medan akan menerima tanggapan dan masukan terhadap ketiga paslon ini hal ini sesuai dengan Surat KPU No
20/PL.02.2-PO/1271/2/2024 Tentang Penerimaan dan Masukan Masyarakat.
Setelah itu tanggal 25 September s/d 23 November 2024 atau selama 60 hari akan memasuki masa kampanye bagi ketiga paslon
Sedangkan jadwal dan tempatnya akan ditentukan KPU Kota Medan setelah terlebih dahulu berkordinasi dengan Pemko Medan titik mana saja yang bisa dilakukan pemasangan alat peraga kampanye oleh paslon. (AM Tanjung)