60 Jiwa Korban Ledakan Bom Ikan Sibolga, Pemilik Tangkahan Diperiksa Polda Sumut

Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK (Foto/Ist).

Sementara Walikota Sibolga lewat Plt Camat Sibolga Sambas Sonang Panjaitan mengatakan pemilik tangkahan Beringin berinisial A alias Herman. Dan kerugian warga sedang proses pendataan Pemko Sibolga.

Namun untuk lebih rinci, Sonang tidak bersedia membeberkan izin usaha yang dimiliki Herman terindikasi penggunaan bom ikan justeru bertentangan dengan Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Pasalnya, Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah telah menjalin kerja sama dengan para pihak stakeholder untuk melakukan kegiatan patroli air lebih terukur dan intensif, terutama mengawasi kegiatan destructive fishing.

Apalagi praktik destructive fishing menjadi perhatian serius Pemerintah Indonesia, karena penggunaan bom ikan dapat merusak terumbu karang maupun ekosistem di sekitar perairan laut.

“Soal perizinan, silahkan konfirmasi ke Dinas Perizinan”ujar Sonang saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, lewat sambungan seluler, Selasa (25/1/2022).

Sonang Panjaitan menuturkan jumlah warga terdampak serpihan ledakan bom tersebut cukup lumayan banyak. Dan untuk sementara waktu, para warga telah diungsikan ke komplek AKN di Panomboman.

“Kalau yang terdampak langsung sekitar 60 jiwa, termasuk kaum dewasa dan anak – anak. Terdiri dari 14 Kepala Keluarga(KK). BPBD dan Dinas Sosial sudah memfasilitasi kebutuhan para korban. Kerugian warga belum diketahui karena masih proses pendataan” ungkap Sondang.

Reporter: Toni Hutagalung