ABDYA | Tim Jaksa penyelidikan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), telah melakukan Pra Ekspose terkait penyelidikan dugaan tindakan pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di atas tanah Negara oleh PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Kecamatan Babahrot.
Ekspose tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator, beserta para kasi di Bidang Tindak Pidana Khusus, serta Jaksa Fungsional pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh. Kamis (11/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Heru Widjatmiko SH MH memaparkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan terkait permintaan keterangan terhadap 32 orang dari pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dari Kepala Desa / Mantan Kepala Desa, DPRK Abdya, BPN Provinsi Aceh dan pihak perusahaan yang mengetahui permasalahan tersebut, dan termasuk di dalamnya Ahli-Ahli Kehutanan dari IPB dan Ahli Hukum Agraria dari Universitas Airlangga.
Ia memaparkan PT.CA sebagai pemilik HGU No.1 Tahun 1990 dalam melakukan usaha perkebunan kelapa sawit untuk lahan seluas 7.516 Ha tidak melaksanakan kewajibannya untuk menjaga kelestarian lingkungan SDA dan tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma seluas 20%-30%, sehingga menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 10.172.592.653.000 (Sepuluh
Triliun Seratus Tujuh Puluh Dua Miliar Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah).
“PT.CA mencari keuntungan pengelolaan dan hasil penjualan TBS Kelapa Sawit secara tanpa izin diatas tanah negara seluas 4.84718 Ha, yang hanya didasarkan pada rekomendasi
Panitia B dan rekomendasi Plt. Gubernur Naggroe Aceh Darussalam sehingga PT.CA leluasa untuk mengelola,” ucapnya
Akibatnyaq telah mengakibatkan kerugian negara, untuk sementara yang sudah berhasil ditemukan lebih kurang sebesar Rp184,000.000.000 (seratus delapan puluh empat milyar rupiah).” terangnya.
“‘Sebagai tindak lanjut pra ekspose kegiatan penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Diatas Tanah Negara oleh PT. CA yang berlokasi di Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya di tinggkat kan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.” demikian terang Kejari Abdya Heru Wijadmiko.
Reporter : Nazli







