LABUHANBATU I Miliki sabu sebanyak 2,89 gram, FD alias Findi (26), warga Dusun I, Desa Sipare-pare tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diamankan polisi saat berboncengan sepeda motor dengan temannya.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026, sekitar Pukul 17.50 WIB, bertempat di Dusun V Bara-bara Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara oleh tim Opsnal Polsek Marbau Polres Labuhanbatu dan barang bukti sebanyak 2,89 gram sabu-sabu.
Kapolsek Marbau AKP Jonly HW Purba membenarkan penangkapan tersebut dan menerangkan, setelah mendapat informasi bahwa daerah dimaksud sering dijadikan transaksi narkotika langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Poriamin dan tim melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Marbau melihat dan mencurigai gerak-gerik 2 orang pemuda yang tidak dikenal sedang melintas di Jalan Umum Bara-bara, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Labura dan langsung memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut,
Pada saat sepeda motor tersebut berhenti, pelaku yang membawa sepeda motor berhasil melarikan diri dengan melakukan perlawanan dan 1 orang lagi pelaku yang di bonceng FD alias Findi berhasil diamankan dan temannya yang berhasil melarikan masih dalam pengejaran.
Setelah tersangka Findi diamankan, petugas melihat langsung di tangan sebelah kanan pelaku memegang 1 bungkus rokok merk twizz setelah di buka di dalamnya ditemukan 1 klip plastik transparan berisikan sabu seberat 1,83 gram dan 1 klip plastik transparan berisikan sabu seberat 1,06 gram di bawah kaki pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Kapolres Labuhanbatu melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menegaskan, bahwa Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika.
“Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, sebagai wujud sinergi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.,” pungkas Arwin, Jumat (17/4/2026).
Reporter : Robert Simatupang







