Tebingtinggi Kian Tercoreng, Korupsi Dana BOS Terbongkar, 5 Orang Ditahan

Kelima Tersangka diduga Korupsi Dana Bos yang ditahan

TEBINGTINGGI | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Kesehatan Ganda Husada, Kota Tebingtinggi.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana BOS tahun ajaran 2019 hingga 2021 yang diduga tidak sesuai ketentuan. Kelima tersangka masing-masing berinisial WS selaku kepala sekolah periode 2017 hingga Juni 2022, DS sebagai bendahara BOS tahun 2019–2020, NS bendahara BOS tahun 2021, MEJ penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa, serta FS sebagai pemilik yayasan.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing SH, Kamis (16/4/2026) menyampaikan bahwa seluruh tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi.

“Kelima tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi bermula saat dana BOS masuk ke rekening sekolah, kemudian ditarik oleh kepala sekolah bersama bendahara. Selanjutnya, atas perintah lisan pihak yayasan, dilakukan pemotongan dana sebesar Rp50.000 per siswa yang diserahkan kepada yayasan.

Selain itu, pihak sekolah diduga menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) tanpa didukung bukti pembelian yang sah.

Sementara itu, CV Khalisa Perkasa sebagai penyedia barang dan jasa disebut tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam LPJ dan hanya menerima keuntungan sekitar 2,5 persen dari nilai pesanan yang dicatat.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara tertanggal 14 Oktober 2025, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp513.130.240.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (FDS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *