Miliki Sabu 1,76 Gram, Ginot Diamankan Polsek Na IX-X

Tersangka M alias Ginot saat diamankan di Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

LABUHANBATU I Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026, sekitar Pukul 11.30 WIB, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk perladangan milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M alias Ginot (39), warga Dusun V Grojokan, Desa Pulo Jantan, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labura.

Dari tangan tersangka, petugas turut menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,76 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, alat hisap sederhana, mancis, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, Rabu (15/4/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Na IX-X AKP Yustina langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dr Iskandar Muda Sipayung bersama tim untuk melakukan penyelidikan, ujar Arwin.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan Ini bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, tambah Arwin.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Na IX-X dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Arwin menambahkan.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *