MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akhirnya mengusulkan anggaran pembangunan tahap II gedung baru ke Jaksa Agung RI setelah Pemprov Sumut melakukan efisiensi anggaran.
Langkah ini menandai perubahan skema pembiayaan proyek pembangunan gedung Kejati Sumut yang semula disebut sebut menguras APBD Sumut tahun anggaran 2026 mencapai Rp 150 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr Harli Siregar mengatakan usulan itu disampaikan saat kunjungan kerja Jaksa Agung, ST Burhanuddin ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
”Tak mungkin kami biarkan bangunan baru itu belum rampung. Jadi kami usulkan biar ditampung Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kejaksaan Agung RI, ” kata Harli Siregar kepada wartawan, Senin(30/3/2026).
Usulan itu seiring dengan laporan pertanggungjawaban kinerja Harli Siregar setelah dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggantikan Idianto. Namun, Harli mengaku pos anggaran tahap selanjutnya masih menunggu perkembangan.
”Saya laporkan kondisi kantor dan pembangunan tahap pertama sudah selesai. Selanjutnya Jaksa Agung mengajak saya untuk memastikan kondisi gedung. Anggarannya memang masih dicari darimana sumbernya, ” ujarnya.
Mantan Kapuspenkum Kejagung itu menyebutkan dana hibah Pemprov Sumut hanya untuk satu kali mata anggaran dan pengusulnya pemimpin sebelumnya. Dan usulan tahap II diperikirakan mencapai sekitar RP 160 miliar.
”Kucuran dana hibah itu sebelum saya menjabat. Skema selanjutnya apakah ditampung pada tahun ini atau tahun depan tergantung Dipa Kejagung. Bahkan, menurut ahli bahwa anggaran tahap II hingga sampai tuntas mencapai Rp 160 miliar, “tegas Harli Siregar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, membenarkan pihaknya telah mengusulkan pembiayaan lanjutan melalui jalur Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kejaksaan Agung RI.
“Sudah diusulkan Kejati Sumut melalui DIPA Kejaksaan Agung,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan, Senin(30/3/2026).
Namun, hingga kini Kejati Sumut mengaku belum mengetahui secara pasti apakah usulan anggaran tahap II itu telah benar-benar ditampung dalam DIPA Kejaksaan Agung.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya baru soal kepastian pendanaan, besaran kebutuhan riil anggaran, serta target penyelesaian proyek, mengingat pembangunan tahap pertama saja telah menguras APBD Sumut Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp96 miliar.
Rizaldi menambahkan, saat kunjungan kerja Jaksa Agung ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu sempat meninjau langsung gedung Kejati Sumut agar tidak menjadi proyek mangkrak.
Sementara informasi sebelumnya, pembangunan tahap II gedung Kejati Sumut direncanakan dibiayai melalui skema hibah Pemprov Sumut dengan nilai fantastis mencapai Rp150 miliar.
Namun, rencana itu tidak lagi berjalan, sehingga Kejati Sumut kini menggantungkan harapan pada dukungan anggaran pusat melalui Kejaksaan Agung.
Perubahan sumber pembiayaan ini menjadi sorotan publik, terutama karena proyek pembangunan gedung institusi penegak hukum tersebut telah lebih dulu menyedot dana daerah dalam jumlah besar ditengah efisiensi APBD Sumut.
Transparansi atas kebutuhan anggaran lanjutan, urgensi pembangunan, hingga akuntabilitas penggunaan dana tahap pertama menjadi hal yang dinilai penting untuk dibuka ke publik agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah sorotan belanja infrastruktur pemerintah.
Pasalnya, Pemprovsu mempunyai beban hutang Rp 1,5 triliun kepada pemborong atas pekerjaan proyek Rp 2,7 triliun dan bagi hasil pajak dengan daerah bawahan.
Tak hanya APBD tahun 2025, tahun sebelumnya secara berturut-turut Kejati Sumut juga menerima dana hibah pembangunan Parkir dan Lanscape lewat APBD tahun 2023 senilai Rp 4,3 miliar yang dilaksanakan CV. Haidarjaya Perkasa.
Lewat Biro Umum Sekda Provinsi Sumut mengucurkan anggaran seleksi Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor Kejati Sumut sebesar Rp 1.623.819.000. Adapun pelaksana PT. Biro Bangunan Selaras. (OM-09)
Sempat Mandek, Kajati Sumut Lobi Kejagung Talangi Anggaran Gedung Tahap II Rp160 M







