MEDAN | Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Universitas Al Wasliyah (Univa) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mengaku mengalami pemotongan beasiswa dan sempat ditawari pihak kampus menandatangani surat pernyataan ihklas. Ironisnya sebelum kasus bergulir ke ranah hukum sempat juga dijanjikan pengembalian uang. Namun upaya itu kandas dan kalah cepat mengimbangi Kejaksaan.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan penanganan kasus korupsi di Univa telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan bukti permulaan yang cukup.
“Kejaksaan Tinggi Sumut telah menemukan tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini,” kata Yos dalam keterangan tertulis, Selasa(13/6/2023).
Lanjut Yos, tim telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebelum gelar perkara hingga diputuskan masuk tahap penyidikan.
Selain itu, mahasiswa yang mengalami pemotongan dana KIP juga telah dimintai keterangan dan angkanya cukup fantastis. Namun untuk efisiensi dan tidak tidak menganggu jadwal perkuliahaan maka para mahasiswa dimintai klarifikasi di kantor Kejari Labuhanbatu.
“Jumlah mahasiswa yang sudah dimintai keterangan 120 orang dan masih berlanjut sampai 233 mahasiswa. Ada sebahagian belum hadir mungkin faktor libur perkulihan dan minim pemahaman hukum yang sedang kita lakukan. Jadi, soal kerugian negara sedang dihitung dan selanjutnya akan kita sampaikan,” tandasnya.
Reporter : Toni Hutagalung







