ABDYA | Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Inspektorat menggelar bimbingan teknis manajemen resiko dilingkungan pemerintah Kabupaten Setempat, Jum’at (11/8/2023).
Pantauan awak media, acara berlangsung mulai tgl 8 sampai 11 agustus 2023 di Aula Kantor Inspektorat turut dihadiri Nara sumber dari Tim BPKP perwakilan Aceh yaitu, Jumadi Ak CA CGCAE, Subhan Amri S.E MSi, Muhamad Abdul Azis A.Md Ak dan diikuti Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Kepala Inspektorat Abdya, Amiruddin Adi.membacakan sambutan PJ Bupati Darmansah SPd M.M menyebutkan, untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien , transparan, dan akuntabel, menteri /pimpinan lembaga, gubernur dan Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.
Seterusnya, kegiatan pemerintahan ini dilaksanakan dengan berpedoman pada sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Penjaminan Kualitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya sampai dengan saat ini, penilaian terhadap maturitas SPIP masih berada pada level 2. hal ini mengindikasikan, bahwa sistem pengendalian Intern pemerintah (SPIP)pada pemerintah kabupaten Abdya masih rendah atau masih pada posisi berkembang belum terdefinisi (level 3).
“Seharusnya saat ini untuk terwujudnya Good Governance maka level maturitas SPIP minimal harus berada pada level 3.,” ujarnya.
Di kesempatan tersebut Amiruddin, juga berharap tahun ini level mayuritas SPIP pemerintah Kab Abdya dapat meningkat ke level 3, dimana saat ini proses penilaian mandiri masih dilakukan oleh para asensor OPD yang dipandu oleh tim dari inspektorat dan selanjutnya akan dilakukan penjaminan kualitas oleh para aparat pengawasan Intern pemerintah (APIP).
Untuk itu, Ia meminta Kepada para kepala OPD agar proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan maturitas SPIP ini.
” Jika ada bahan – bahan eviden yang masih kurang atau belum sesuai seperti arahan maka segera lakukan penyempurnaan dan penyesuaian kembali,” demikian pungkasnya.
Reporter : Nazli







