ABDYA | Hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023 di halaman Kantor Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) dilaksanakan acara ikrar bersama netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, dalam rangka pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah 2024.
Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM selaku pembina upacara dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen selaku pegawai pemerintah dalam rangka mewujudkan penyelenggaran pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang netral, objektif dan akuntabel.
Selain itu,. juga untuk membangunkan sinergisitas, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pemerintah daerah dalam pembinaan dan penegakan disiplin ASN, khususnya dalam hal menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Sesuai dengan syarat keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 tahun 2002, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022, tanggal 22 September 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Neteralitas Pegawai Negeri Sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Selain itu berdasaerkan Surat Edaran Bupati Aceh Barat Daya, Nomor 800/350 tanggal 24 Februari 2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Setiap pegawai ASN wajib Netral,tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
- Bagi ASN yang pasanganya (suami atau istri) menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah,calon anggota legislatif dalam masa kampaye wajib mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
3.Aparatur sipil negara yang melanggar ketentuan tentang netralitas, diberikan sanksi sesuai peraturan perundang – undangan.
Lebih lanjut,kehadiran ASN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidak berpihakan pada siapapun.
Kami berharap dengan adanya komitmen bersama untuk menjaga integritas ASN agar tidak dilibatkan ataupun melibatkan diri dalam kegiatan politik, yang nanti akan merugikan ASN sendiri.demikian pungkas PJ Darmansah.
Reporter : Nazli







