LABUHANBATU | Katim I Unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama anggotanya berhasil menangkap 2 orang pemakai sabu yakni, SL alias Ijal (46) penduduk Gg Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan SR alias Syamsul (56), penduduk Dusun Bangun Rejo, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P Napitupulu, Selasa, (14/5/2024) mengatakan, bahwa pada tanggal 9 Mei 2024 sekira Pukul 23.30 WIB tim l unit 2 Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap sekaligus dalam waktu dan tempat bersamaan 2 orang pelaku narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman menambahkan, benar anggotanya sebelumnya ada mendapat informasi dari masyarakat mengenai sering adanya pemakai sabu-sabu di Jalan Baru By Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Selanjutnya, sambung Sopar Budiman, pada hari Kamis tanggal 9 Mei 2024, sekira Pukul 23.30 WIB, tim melakukan pengintaian terhadap ciri-ciri kedua pelaku dan pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Ijal dan Samsul ditemukan 1 bungkus plastik kecil transparan berisikan sabu-sabu seberat 0,17 gram, 1 buah kaca pirek berisikan sabu seberat 1,04 gram.
Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, keduanya mengaku memiliki sabu-sabu tersebut yang didapatkan dari seseorang berinisial BG Als Buyung penduduk Gg Sado, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Namun, hingga saat ini pelaku BG als Buyung belum berhasil ditemukan.
Untuk proses selanjutnya kedua pelaku SH alias Ijal dan SR alias Samsul berikut barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Kepada kedua pelaku dikenakan pasal UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotik, tutup Sopar Budiman.
Reporter : Robert Simatupang







