Polda Sumut Berhasil Ungkap Pembuat Dokumen Palsu Kendaraan Bermotor

MEDAN | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di Markas Kepolisian Daerah Polda Sumut Senin (5/5/2025).

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 11 orang tersangka, 25 unit kendaraan roda empat dan 1 unit kendaraan roda dua serta beberapa jenis dokumen kendaraan yang palsu.

Dari hasil penangkapan diantaranya pembuat dokumen palsu yang beriniaial (JS) sebagai Agen atau perantara jual beli kendaraam tanpa surat- surat serta pemilik bengkel untuk kendaraan ilegal.

Kapolda sumut juga menyebutkan kejadian ini bukan hanya terjadi di satu provinsi saja, melainkan sudah ada di berbagai provinsi lain yang dimana tindak pidana kasus ini berawal dari Sumatera Utara.

Adapun Barang Nukti yang berhasil disita yakni 25 unit kendaraan Roda empat. Adapun diantaranya 8 unit mibil ilegal jenis mini Cooper, 1 unit sepeda motor dan benerapa surat surat kendaraan palsu seperti STNK dan BPKB. Serta alat pencetak Dokumen palsu berupa satu set komputer, 1 unit printer, kertas dan mesin cetak.

Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto Kapolda Sumut mengatakan tindak pidana pemalsuan surat surat kendaraan sudah terjadi di berbagai daerah

“Kejadian ini bukan cuma satu provinsi, tetapi sudah di berbagai provinsi, tindak pidananya berawal di Sumatera Utara jadi pemalsuannya di Sumatera Utara namun mobil-mobil ini berada di luar Sumut. Jadi kita sita di berbagai daerah, karena mobil ini ada di luar daerah, suratnya dari Sumatera Utara,” katanya.

Sementara Kombes Pol. Sumaryono selaku Direktur Reserse Kriminal Umum menyampaikan hasil pengungkapan sejumlah barang bukti terkait pemalsuan dokumen kendaraan tersebut.

“Dari hasil pengungkapan ini, sementara ini kita berhasil mengamankan sebanyak 25 roda empat dan 1 roda dua dan kemungkinan masih banyak yang lain akan kita telusuri lagi karena dari yang bersangkutan ini kurang lebih sebanyak 600 sampai 700 dokumen telah tersebar ke seluruh Indonesia,” jelasnya.

Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menambahkan tindak pidana pemalsuan dokumen ini telah berjalan selama tiga tahun untuk pembuatan dokumen palsu berada di Sumut dan kendaraan yang didapat berasal dari luar sumut.

“Adapun modus operandinya para agen atau perantara mendapatkan mobil dari perantara mendapatakan mobil dari hasilgadai dan menunggak kredit setelah itu membuat dokumen palsu yang mirip dengan dokumen asli oleh (JS) di Sumatera Utara. Setelah dokumen palsu tersebut telah siap digunakan para ahen atau perantara tersebut menjual kendaraannya kepafa masyarakat bahkan ada yang yang menggunakannya sendiri” ungkapnya

Selanjutnya Polda Sumut beserta jajaran akan menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut karena diduga adanya hubungan sindikat penggelapan kendaraan pada kasus ini

Dalam Hal ini para tersangka di Kenakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 263 Ayat 1 dan Juncto Pasal 55,56 KUHP engan Hukuman 6 Tahun Penjara.

(REL/011)