Aceh  

2 Pelaku Penggelapan Kendaraan Roda Dua di Tapaktuan dan Sawang, Sebagai Tersangka

ACEH SELATAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh, berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku sebagai tersangka.

Dimana keduanya jelas sebagai tersangka penggelapan kendaraan roda dua yang terjadi di Kecamatan Tapaktuan dan Sawang, kedua pelaku dibekuk secara terpisah di Kabupaten Aceh Besar pada Minggu, 31 Mei 2026.

Demikian ungkap Kapolres Aceh Selatan AKBP Teuku Ricki Fadlianshah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H, Senin (1/6/2026) malam.

Menurutnya ini salah satu berkat kerja keras dari pada seluruh personel Reskrim dan dua terduga yang pada saat ini sudah dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penggelapan kendaraan roda dua di wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan.

Peristiwa terjadi di Gampong (Desa) Batu Itam Kecamatan Tapaktuan dan Gampong Lhok Pawoh Sawang.ucap kasat reskrim.

Dalam kasus ini Kapolres Aceh Selatan AKBP Teuku Ricki Fadlianshah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H, mengucapkan apresiasi kepada personel Satreskrim yang telah bekerja secara profesional dan cepat dalam mengungkap dua kasus penggelapan kendaraan roda dua..

Kapolres juga, mengungkapkan , Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan berhasil membongkar dua kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan mengamankan dua orang pelaku yang sempat berpindah lokasi untuk menghindari proses hukum.

“Berdasarkan laporan Polisi, dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Gampong Batu Itam, Kecamatan Tapaktuan. Dalam penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku berinisial FM (27),” ungkap Iptu Narsyah Agustian, kepada Orbitdigital.

Kasat Reskim juga mengatakan bahwa FM diamankan di kawasan Kecamatan Suka Makmur Kabupaten Aceh Besar sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, Minggu, 31 Mei 2026 kemarin.

Lebih lanjut,Kasat Reskrim mengatakan kasus kedua, berdasarkan Laporan Polisi tentang tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial DR (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan yang terjadi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang.

“Petugas membekuk DR (27) di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, sekitar pukul 05.30 WIB, juga pada Minggu, 31 Mei 2026 kemarin.

Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku sempat berupaya menghindari petugas dengan bersembunyi di dalam lemari pakaian di kamarnya, namun berhasil ditemukan dan diamankan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim.

“Lanjut Kasat reskrim. kedua tersangka telah diamankan di Polres Aceh Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melengkapi berkas perkara, mengumpulkan alat bukti tambahan,” ungkap Narsyah Agustian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Jajaran Polres Aceh Selatan mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan dan penegakan hukum, dan didasari laporan serta Keterangan warga.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan biarkan kejahatan dan kriminalitas mengganggu ketertiban masyarakat. Polri selalu di depan rakyat,” pungkasnya.

Reporter : Yunardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *