MEDABN | Ketua PPIH Embarkasi Medan H.Ahmad Qosbi menyampaikan ada tiga hak jamaah haji yang diberikan pemerintah, yaitu pertama memberikan pembinaan, kedua pelayanan dan ketiga perlindungan terhadap jamaah calhaj.
Hal ini disampaikan Ahmad Qosbi saat melepas keberangkatan jamaah calhaj Kloter 15 daerah Asahan dan kabupaten kota lainnya di Madinatul Hujjah Asrama Haji Medan Senin malam, (19.05.2025).
Selanjutnya Ahmad Qosbi mengatakan pemberian pembinaan adalah jamaah haji berhak mendapatkan bimbingan dan manasyik haji baik ditanah air, diperjalanam maupun di Arab Saudi.
Pembinaan itu meliputi materi materi penting terkait tata cara pelaksanaan haji.
“Jamaah haji berhak mendapatkan pelayanan prima selama melaksanakan ibadah haji.” ujar Ahmad Qosbi.
Sedangkan perlindungan jamaah haji adalah berupa keamanan dan keselamatn selama menjalankan ibadah haji. Yang meliputi asuransi jiwa dan kecelakaan serta pelayanan medis jika ada jamaah yang sakit.
Ahmad Qosbi berharap seluruh jamaah haji agar menjaga kekompakan saling membantu dan tolong menolong selama ditanah suci Makkah.
“Bapak ibu adalah orang pilihan yang menjadi tamu Allah, oleh karena itu gunakan kesempatan ini untuk beribadah sebanyak banyaknya.” pungkas Ahmad Qosbi.
Sementara itu Kasubag Humas PPIH Embarkasi Medan H Mulia Banurea menjelaskan jamaah calhaj Kloter 15 yang berangkat ketanah suci berjumlah 360 yang terdiri dari Asahan, dan kabupaten kota lainnya .
Jamaah calhaj diberangkatkan dari Asrama Haji Senin, 19 Mei 2025 pukul 20.00 Wib yang dilepas Ketua PPIH Embarkasi Medan.(OM 32).







