ACEH SELATAN | Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Polda Aceh (25/6/2025) kembali melancarkan operasi, kali ini melakukan penangkapan terhadap seorang Residivis Narkoba yang berinisial SI (33), warga Sawang I, Kecamatan Sawang. Kabupaten Aceh Selatan.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Merespons cepat informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Aceh Selatan langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menemukan lokasi dan identitas pelaku.
Tersangka berhasil diamankan saat sedang berada di depan rumah warga di Desa Sikulat.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku celana pelaku, dibungkus rapi dengan kemasan coklat.
Hasil interogasi di lapangan, tersangka mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumahnya.
Petugas kemudian bergerak ke kediaman tersangka dan menemukan satu paket sabu tambahan.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 36,75 gram sabu, disita bersama barang pendukung lainnya seperti timbangan digital, handphone, plastik klip, bong, sendok rakitan, serta uang tunai sebesar Rp2.100.000, yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa.
“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba, apalagi oleh pelaku berstatus residivis.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan kami akan melakukan gelar perkara serta pemeriksaan lanjutan,” tegasnya.
Kapolres Aceh Selatan mengapresiasi kerja keras personel di lapangan dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini,” pungkas Kapolres.
YUNARDI.M.IS.







