Aceh  

Diskriminasi Pendidikan di Langkat, LIN-HAMAS Desak Periksa Inisiator Anggaran Smartboard

Smartboard disalah satu Sekolah di Kabupaten Langkat

LANGKAT | Pengadaan alat bantu pendidikan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, dinilai telah menimbulkan permasalahan di masyarakat.

Pasalnya, Smartboard yang pengadaannya dari anggaran perubahan APBD Kabupaten Langkat, dengan besar anggaran Rp50 M dinilai telah menimbulkan diskriminasi mutu dan pengalaman anak didik di Kabupaten Langkat.

Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS) A. Elafsin, Kamis (24/7/2025) di Stabat-Langkat kepada wartawan.

Menurutnya, sesuai fungsinya, Smartboard, atau papan elektronik pintar, adalah layar sentuh besar yang memungkinkan pengguna menulis, menggambar, dan berinteraksi dengan konten digital secara langsung.

Perangkat ini menggabungkan fungsi papan tulis tradisional dengan kemampuan digital, seperti terhubung ke dunia luar melalui internet dan berbagai aplikasi, serta mampu meningkatkan kolaborasi dan interaksi.

Dia menyampaikan, masih terdapat ratusan sekolah Dasar (SD) lagi kemungkinan tidak akan mendapatkan fasilitas smartboard. Dengan demikian terjadi perlakuan diskriminasi terhadap wawasan dan mutu, serta pengalaman siswa yang sekolahnya tidak mendapatkan fasilitas smartboard.

“Terjadi perbedaan wawasan berfikir dan pengalaman serta mutu diantara siswa yang sekolahnya telah mendapatkan fasilitas smartboard dengan siswa yang belum mendapatkan fasilitas smartboard,” ujar Elafsin.

Seperti diketahui, pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat ini, pengadaannya yang berada saat kepemimpinan Pj. Faisal Hasrimy, dengan rincian pengadaan Smartboard untuk SD senilai Rp31,9 miliar dan untuk pengadaan Smartboard SMP senilai Rp17,9 miliar.

Alat bantu pendidikan, dikenal mewah dan canggih merk Viewsonic 75″ dibandrol dengan kisaran harga satuan Rp158 juta, pengadaannyapun terkesan dipaksakan.

Pasalnya, dari sejumlah sekolah yang mendapatkan jatah alat bantu smartboard ternyata masih banyak yang belum didukung jaringan internet.

Berdasarkan data dihimpun, jumlah SD di Kabupaten Langkat tidak kurang dari 538 sekolah dan jumlah SMP Negeri sebanyak 62 sekolah.

“Dari data yang ada, pemerataan mutu pendidikan dan pengalaman atau eksperiens siswa tidak terjadi Kabupaten Langkat artinya terjadi diskriminasi pendidikan di Kabupaten Langkat ini,” ucap Elafsin kembali.

Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk memenuhi agar tidak terjadi diskriminasi mutu pendidikan diantara siswa, setidaknya, dibutuhkan anggaran untuk pengadaan Smartboard dan fasilitas pendukung lainnya, sekitar Rp 250 M.

“Agar terjadi pemerataan pendidikan di masyarakat, terkhusus pada siswa SD dan SMP di Kabupaten Langkat dibutuhkan dana Rp 250 M lagi. Jika tidak bisa dilanjutkan pengadaan smartboard pendidikan itu, maka dinilai terkait pengadaan itu hampir dipastikan merupakan kegiatan pengadaan yang dipksakan. Terkait ini, LIN-HAMAS minta agar kejaksaan lebih mendalami siapa inisiator pengadaannya,” tegas Elafsin.

Sebelumnya, terkait Smartboard yang ditengarai mengandung unsur korupsi, baru- baru ini Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat Luis Nardo, melalui Prama Tampubolon menyampaikan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap enam orang yang berkaitan dengan pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.

“Kejaksaan Langkat telah melakukan penyelidikan terhadap enam orang. Enam orang itu, dari dinas pendidikan Kabupaten Langkat dan pihak penyedia pengadaan barang dan jasa pemerintah, ujar Prama saat itu kepada wartawan.

Saat ditanyakan terkait apakah penyelidikan akan memanggil Pj Bupati, yang saat itu yakni Faisal Hasrimy. Prama menjawab, jika kemudian dibutuhkan, tidak tertutup Pj Bupati saat itu akan dilakukan penyelidikan juga. (OD-20)